Tukang Cabuli Anak di Depok Ditangkap

Reporter

Editor

Rabu, 19 Agustus 2009 18:38 WIB

TEMPO Interaktif, Depok - Aparat Kepolisian Polres Depok menahan Nana Supriatna alias gondrong (31). Ia ditahan karena mencabuli empat anak remaja.

Kejadian bermula ketika tanggal 5 Agustus lalu MY (14) warga Tajur Halang, diajak oleh Gondrong yang bekerja sebagai penjual agar-agar keliling untuk berjalan-jalan keliling kota. Tiba-tiba saja Gondrong mengancam akan membunuh MY, jika dirinya tidak mau melayani nafsu seksual Gondrong. “Dia diancam akan dibunuh,” ujar Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Depok, AKP Rohana kepada wartawan, Rabu (19/08).

Menurut Rohana, MY dicabuli di tiga tempat, yakni di gedung sekolah, pinggir jalan, dan di tempat tinggal tersangka di Kompleks Villa Mutiara, Kelurahan Sasak Panjang, Kecamatan Tajur Halang, Kabupaten Bogor. Peristiwa pencabulan di rumah tresangka terjadi sekitar pukul 21:00 wib.

Karena MY tak kunjung tiba di rumah, maka orang tuanya merasa curiga dan khawatir. “Orang tuanya bingung karena anaknya biasanya sudah pulang jam 2 tapi sampai malam belum juga pulang,” jelas Rohana. Mereka kemudian menelpon tetangga dan teman-teman MY untuk mencari tahu keberadaan MY.

Sekitar pukul 23:30 wib, orang tua MY menemukan MY di rumah tersangka. Warga kemudian membawa tersangka ke Polsek Bojong Gede.

Dari pengakuan tersangka, ada sekitar empat remaja yang pernah menjadi korban pencabulannya, yakni MY (14), FT (14), YD (14), dan B (14). Tiga di antara empat korban tersebut merupakan tetangga satu komplek. “Jadi korbannya ternyata teman-teman MY juga,” ujar Rohana.

Berdasarkan tes psikologi yang telah dilakukan oleh pihak Polres Depok, gondrong ternyata pernah mengalami sodomi ketika kecil. Tetapi Rohana menegaskan bahwa Gondrong tidak sampi menyodomi para korbannya. “Hanya dicium-cium saja, apalagi di kepala korbannya ada bekas cupang,” jelasnya.

Dengan kasus ini, Gondrong terancam dikenal pasal 290 tentang pencabulan dan UU No 23 tahaun 2002 tentang perlindungan anak khususnya pasal 82. “Terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta,” ujar Rohana.



TIA HAPSARI

Berita terkait

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

5 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

35 hari lalu

Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

Polisi menetapkan bapak dan anak pengasuh pondok pesantren di Trenggalek sebagai tersangka pencabulan

Baca Selengkapnya

Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

42 hari lalu

Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

M, 72 tahun; dan anaknya, F, 37 tahun, dilaporkan empat orang ke Polres Trenggalek atas dugaan tindak pencabulan santriwati

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

56 hari lalu

Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

Febriansyah, Pengacara TA menjelaskan kliennya yang sedang hamil tersebut bukan mengalami perkosaan oleh dokter MY.

Baca Selengkapnya

Guru SD di Cianjur Diduga Cabuli Belasan Siswa, Orang Tua Bahkan Menyebut Korban Bisa Ratusan Orang

57 hari lalu

Guru SD di Cianjur Diduga Cabuli Belasan Siswa, Orang Tua Bahkan Menyebut Korban Bisa Ratusan Orang

Seorang guru SD di Cianjur ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap siswanya. Orang tua menyebut korbannya bisa mencapai ratusan.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Soal Dugaan Pelecehan Seksual Dokter Ortopedi ke Istri Pasien, Versi Terlapor dan Korban

57 hari lalu

Fakta-fakta Soal Dugaan Pelecehan Seksual Dokter Ortopedi ke Istri Pasien, Versi Terlapor dan Korban

Kuasa hukum terlapor dokter spesialis ortopedi membantah soal suntik bius ke istri pasien. Pengacara korban mendetailkan dugaan pelecehan seksual itu

Baca Selengkapnya

Dokter di Palembang Diduga Cabuli Istri Pasien Usai Suntik Bius

58 hari lalu

Dokter di Palembang Diduga Cabuli Istri Pasien Usai Suntik Bius

Seorang istri pasien di sebuah rumah sakit di Palembang diduga mengalami kekerasan seksual oleh dokter yang memeriksa suaminya.

Baca Selengkapnya

Guru Agama di SMPN Bogor Diduga Cabuli Siswinya di Ruang BP

23 Februari 2024

Guru Agama di SMPN Bogor Diduga Cabuli Siswinya di Ruang BP

EM, guru agama, diduga memperkosa AS, siswinya, terjadi saat jam pelajaran berlangsung.

Baca Selengkapnya

Buron 2 Tahun, Terpidana Pencabulan Anak di Sabu Raijua NTT Ditangkap Tim Kejaksaan

23 Februari 2024

Buron 2 Tahun, Terpidana Pencabulan Anak di Sabu Raijua NTT Ditangkap Tim Kejaksaan

Para Dadu alias Mapaga, 55 tahun, terpidana pencabulan anak Sabu Raijua ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi NTT.

Baca Selengkapnya

Siswi SMP Dicabuli Kakak Pembina Pramuka Saat Kamping di Bekasi

9 Februari 2024

Siswi SMP Dicabuli Kakak Pembina Pramuka Saat Kamping di Bekasi

Siswi SMP berinisial A diduga jadi korban pencabulan oleh kakak pembina pramuka, KA, di sebuah vila, Jatiasih, Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya