TEMPO Interaktif, Tangerang - Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang secara resmi menghentikan sementara aktivitas PT Lautan Steel, pabrik pelebur baja, karena terbukti mencemarkan lingkungan. "Kami hentikan aktivitas produksinya mulai hari ini," ujar Kepala BLHD Kabupaten Tangerang, Odang Masduki, di kantornya, Jumat siang ini (21/8).
Keputusan menghentikan aktivitas industri yang sudah 1,5 tahun berjalan itu dilakukan setelah tim audit BLHD Kabupaten Tangerang turun ke lapangan memeriksa secara internal pabrik itu. "Hasilnya kami menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan PT Lautan Steel," kata Odang.
Menurutnya, pabrik pelebur baja itu telah membuang limbah asap tanpa melalui penyaringan lebih dahulu dan cerobong asap yang sesuai dengan standar Amdal, UKL, dan UPL." Asap yang dikeluarkan hitam pekat," Odang menegaskan.
Badan Lingkungan Hidup, kata dia, telah menyampaikan hal itu secara lisan dan tertulis." Jika mereka membandel akan ditutup paksa," katanya.
Menurutnya, Lautan Steel diharuskan melengkapi cerobong asap, membangun jalur hijau, membuat tempat pembuangan sementara limbah B3, mengelola slag (limbah baja) kepada pihak ketiga yang mendapat lisensi dari Kementerian Lingkungan Hidup. "Selama ini mereka menumpuk slag baja di dalam karung dan menimbunnya di sekitar pabrik. Itu tidak boleh," kata Odang.
Sebelumnya, BLHD Kabupaten Tangerang telah menghentikan sementara aktivitas 13 industri yang ada di bantaran Sungai Cisadane dan Cidurian karena mencemarkan sungai itu.
Secara terpisah General Affairs PT Lautan Steel, Hermawan, mengatakan hingga siang ini pihaknya belum menerima surat penghentian dari BLHD Kabupaten Tangerang itu. "Karena belum secara resmi dihentikan, aktivitas masih berlangsung seperti biasa," katanya.
PT Lautan Steel, kata dia, akan mematuhi dan mengoptimalkan pengolahan limbah yang ada. "Kami akan mematuhinya jika surat resmi itu telah kami terima," katanya.
Hermawan membantah jika Lautan Steel telah mencemarkan udara sekitar. "Kami sedang melakukan perbaikan," katanya.
JONIANSYAH
Berita terkait
BRIN Kembangkan Teknologi Biosensor Portabel Pendeteksi Virus Hingga Pencemaran Lingkungan
19 hari lalu
Pusat Riset Elektronika BRIN mengembangkan beberapa produk biosensor untuk mendeteksi virus dan pencemaran lingkungan.
Baca SelengkapnyaLimbah Tambak Udang Cemari Taman Nasional Karimunjawa, KLHK Tetapkan 4 Tersangka
38 hari lalu
Gakkum KLHK menetapkan empat tersangka pencemaran lingkungan di Taman Nasional Karimunjawa. Kejahatan terkait limbah ilegal dari tambak udang.
Baca SelengkapnyaPencemaran Lingkungan di Area Tambang Minyak, Guru Besar ITS Rekomendasikan Ini
14 Januari 2024
Peningkatan aktivitas industri pertambangan menimbulkan risiko terjadinya pencemaran lingkungan.
Baca SelengkapnyaSagu Disebut Bisa Jadi Bahan Pembalut dan Popok Ramah Lingkungan
12 November 2023
Sampah pembalut dan popok dikenal kerap menjadi masalah. Sagu disebut-sebut bisa membuat dua benda itu ramah lingkungan
Baca SelengkapnyaDiduga Mencemari Lingkungan, PT GSA Dilaporkan ke Ombudsman
10 Oktober 2023
Pabrik pengolahan jagung PT Global Solid Agrindo (PT GSA) dilaporkan warga ke Ombudsman karena diduga mencemari lingkungan.
Baca SelengkapnyaBesok Bersih Pantai Cibutun Loji Sukabumi, Begini Respons Pandawara Group Setelah Viral
5 Oktober 2023
Pandawara Group mengunggah video terbaru yang berisi permohonan maaf hingga memberi klarifikasi terkait tujuan bersihkan Pantai Cibutun Loji Sukabumi
Baca SelengkapnyaWarga Karimunjawa Tolak Tambak Udang karena Mencemari Lingkungan
29 September 2023
Warga Karimunjawa, Kabupaten Jepara menolak keberadaan tambak udang yang diduga mencemari lingkungan.
Baca Selengkapnya5 Dampak Polusi Udara Terhadap Kulit, Di Antaranya Memicu Stres Oksidatif
28 Agustus 2023
Paparan polusi udara secara terus menerus meningkatkan risiko perubahan pigmentasi kulit seperti hiperpigmentasi atau peningkatan produksi melanin. Hal ini menyebabkan timbulnya masalah bintik atau bercak gelap pada kulit.
Baca SelengkapnyaPemerintah Akan Kenakan Pajak Pencemaran Lingkungan, Begini Bunyi Pasal 206 PP Nomor 22 Tahun 2021
18 Agustus 2023
Pemerintah berencana kenakan pajak pencemaran lingkungan. Hal ini tertuang dalam Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021. Begini bunyinya.
Baca SelengkapnyaKilas Balik 27 Juli Diperingati Sebagai Hari Sungai Nasional
27 Juli 2023
Hari Sungai Nasional merupakan bentuk apresiasi dan dorongan untuk meningkatkan kesadaran pentingnya menjaga kebersihan dan kelestarian sungai.
Baca Selengkapnya