Sekitar 89 Persen Angkutan Langgar Kawasan Dilarang Merokok

Reporter

Editor

Kamis, 10 September 2009 13:38 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Penegakan Peraturan Daerah tentang Kawasan Dilarang Merokok hingga saat ini dinilai belum optimal. Berdasarkan survei yang dilakukan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), pelanggaran yang terjadi di angkutan umum mencapai 89 persen.

Dari 529 angkutan umum yang disurvei, terjadi pelanggaran pada 482 angkutan. "Pelanggaran dilakukan baik oleh pengemudi, kenek maupun penumpang," kata Tulus Abadi, Pengurus Harian YLKI, pada pemaparan hasil survei penegakan peraturan KDM pada angkutan umum di Hotel Sofyan, Cikini, Kamis (10/9).

Tulus mengungkapkan, pelanggaran terutama dilakukan pengemudi. "Dari hasil survei didapat sebanyak 348 supir melanggar. Sementara penumpang yang melanggar sebanyak 320 orang dan kernet yang melanggar hanya 170 orang," kata dia. Ironisnya, kata Tulus, sebagian besar pelanggar peraturan daaerah ternyata tahu Peraturan Daerah Kawasan Dilarang Merokok.

Maka, kata Tulus, untuk menegakkan Peraturan Daerah Kawasan Dilarang Merokok harus dilakukan pengawasan intensif. "Bukan hanya dari aparat, tapi juga masyarakat," kata dia.

Sekretaris Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta, TR Pandjaitan mengungkapkan, pihaknya sudah menandatangani perjanjian dengan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo bahwa di terminal dan angkutan umum tidak ada asap rokok. "Setelah perjanjian itu, tantangan kami adalah merealisasikan di lapangan," kata dia.

Untuk merealisasikannya, kata Pandjaitan, pihaknya sudah bekerja sama dengan Dinas Perhubungan untuk menatar pengemudi bus. Pada penataran itu, substansi peraturan daerah selalu disampaikan. "Hasilnya, para pengemudi diberi tanda dan mereka yang ditatar tidak merokok lagi saat mengemudi angkutan," kata dia. Namun, lanjut Pandjaitan, bila diketahui pengemudi melanggar, maka tanda itu akan dicopot.

"Kami juga menghimbau pengusaha, pada saat rekrutmen pengemudi, pengemudi yang perokok dipertimbangkan atau tidak diterima sama sekali," kata dia. Selain itu, kata dia, Organda juga sudah menempelkan 10 ribu stiker dilarang merokok di angkutan umum.

Kawasan Dilarang Merokok diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Selain itu, Kawasan Dilarang Merokok juga disebutkan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 75 Tahun 2005. Kawasan Dilarang Merokok yang ditetapkan dalam peraturan adalah tempat pelayanan kesehatan, tempat ibadah, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, angkutan umum, tempat umum dan tempat kerja.

EKA UTAMI APRILIA

Berita terkait

Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

19 Februari 2024

Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

Malioboro menjadi salah satu kawasan yang diatur dalam Perda Kota Yogyakarta tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berlaku sejak 2018.

Baca Selengkapnya

Spanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda

15 Desember 2023

Spanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda

Larangan merokok sebelumnya sudah berlaku di beberapa wilayah Spanyol seperti Barcelona dan Kepulauan Balearic.

Baca Selengkapnya

Prancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024

30 November 2023

Prancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024

Prancis baru saja memberlakukan larangan merokok di beberapa tempat umum sebagai bagian dari rencana anti-tembakau.

Baca Selengkapnya

Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru

29 November 2023

Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru

PM Selandia Baru yang baru diangkat mencabut larangan merokok yang pertama di dunia untuk mendanai pemotongan pajak.

Baca Selengkapnya

Dilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?

23 Oktober 2023

Dilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?

Jika seorang penumpang merokok di pesawat, orang tersebut dapat dikenakan denda dan ditahan, mungkin juga dilarang terbang.

Baca Selengkapnya

Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

1 Juli 2023

Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

Aturan larangan merokok saat berkendara ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 Tahun 2019.

Baca Selengkapnya

Pengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini

26 April 2023

Pengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini

Pengelola Ragunan juga melarang asap yang berlebihan serta suara berisik, seperti klakson dan musik keras karena mengganggu binatang.

Baca Selengkapnya

Konser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape

4 Februari 2023

Konser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape

Ada larangan selama dalam konser Dewa 19 malam ini di JIS.

Baca Selengkapnya

Awas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker

22 Agustus 2022

Awas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker

Beberapa di antara gaya hidup pemicu kanker yaitu aktivitas merokok karena zat kimia yang terkandung dalam rokok dapat merusak DNA.

Baca Selengkapnya

Hari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan

31 Juli 2022

Hari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan

Larangan iklan tembakau itu terkandung dalam Tobacco Advertising Directive yang sebelumnya telah disahkan oleh Parlemen dan Dewan Eropa tahun 2003.

Baca Selengkapnya