TEMPO Interaktif, Jakarta - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Muhayat mengatakan upah minimun provinsi DKI Jakarta tahun 2010 diusulkan naik 4,5 persen dibanding tahun 2009, yakni dari Rp 1.069.865 menjadi Rp 1.118.009.
Angka kenaikan itu, kata dia, sudah disepakati dalam sidang tripartit antara serikat pekerja, asosiasi pengusaha, dan Pemerintah DKI Jakarta. "Tinggal menunggu persetujuan gubernur," kata Muhayat kepada wartawan, Jumat (30/10).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Deded Sukandar mengatakan, kenaikan upah minimum provinsi 2010 tersebut sangat realistis karena sesuai survei kebutuhan hidup layak.
Bila disetujui Gubernur DKI, maka angka upah minimun provinsi Jakarta 2010 tersebut resmi dilaksanakan per 1 Januari 2010.
IKA NINGTYAS
Berita terkait
Zulhas Ungkap Asal Mula Ditemukannya Baja Ilegal Produksi Pabrik Milik Cina
34 menit lalu
Zulhas Ungkap Asal Mula Ditemukannya Baja Ilegal Produksi Pabrik Milik Cina
Sebuah pabrik baja Cina, PT Hwa Hok Steel, terungkap memproduksi baja tulangan beton tidak sesuai SNI sehingga produk mereka dinyatakan ilegal.