Hajar Korban Salah Tangkap, Polisi Hanya Hadapi Sidang Disiplin
Reporter
Editor
Selasa, 24 November 2009 18:18 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta - Terkait kasus salah tangkap, Juru Bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Boy Rafli Amar mengatakan semestinya polisi berhati-hati terhadap informasi yang diperolehnya agar memperkecil kemungkinan salah tangkap. "Seharusnya setiap informasi yang masuk diselidiki terlebih dahulu sebelum ditindaklanjuti," ujarnya saat dihubungi Tempo, Selasa (24/11).
Sebelumnya terjadi kasus salah tangkap terhadap Ade Yulizar (40) warga Semper Barat oleh 3 anggota Kepolisian Resor Jakarta Utara. Akibatnya, bapak dua anak ini mengalami luka sobek di pelipis mata sebelah kiri sehingga harus mendapatkan tiga jahitan. Tiga anggota polisi itu menangkap dan memukuli Ade karena polisi memperoleh informasi bahwa ia adalah salah satu anggota perampok juragan sembako di daerah Koja, Jakarta Utara, pada Jumat (20/11) malam lalu. Namun ternyata informasi itu tidak benar.
Boy mengaku pihaknya belum mendapat informasi tentang kasus itu. Namun, menurut Boy, korban dalam kasus itu bisa melaporkan kesalahan yang dilakukan polisi ke unit pengaduan masyarakat atau ke Propam Kepolisian Resor setempat atau Polda Metro Jaya. "Nanti akan dilakukan penyelidikan terhadap anggota tersebut," ujarnya. Jika ada indikasi anggota polisi itu melakukan pelanggaran akan ada sidang disiplin. Sidang tersebut nantinya bakal memutuskan sanksi bagi polisi itu. AGUNG SEDAYU