Pembebasan Lahan Rusun Tipar Cakung Dilanjutkan

Reporter

Editor

Jumat, 10 Oktober 2003 11:55 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pembebasan lahan tanah seluas 53.959,75 meter persegi di lokasi rumah susun Tipar Cakung Jakarta Timur akan tetap dilanjutkan meski status tanah tersebut masih disengketakan di pengadilan. Menurut keterangan Wali Kota Jakarta Timur Koesnan Abdul Halim, melalui Kepala Bagian Humas dan Protokol H. Azhar A. Adnan, SE, proses pembebasan lahan di kawasan tersebut tetap dilanjutkan karena keputusan pengadilan terhadap tanah sengketa itu belum memiliki kekuatan hukum tetap. "Selain itu tidak ada bukti bahwa tanah tersebut dimiliki oleh pihak lain," kata Koesnan. Menurut keterangannya, sekitar tanggal 31 Desember 2001, Pemda DKI Jakarta cq Dinas Perumahan telah membebaskan lokasi tanah seluas 53.959,75 meter persegi tersebut dari Arief Suhartoyo dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 504, Marconi Salim memilik Sertifikat Hak Milik Nomor 150, dan David Iskandar memiliki Sertifikat Hak Milik nomor 227. "Keabsahan Sertifikat Hak Milik tersebut telah tercatat di Kantor Pertanahan Jakarta Timur," kata Koesnan.Koesnan menambahkan, setelah dilakukan pembayaran muncul klaim dari ahli waris Marconi Salim, Amang Suratman, melalui Kuasa Hukumnya Kusnoto, yang meminta hak yang sama. Sayangnya, Koesnan tidak menyebutkan berapa biaya ganti rugi kepada ketiga orang tersebut diatas. Klaim ahli waris Marconi Salim itu, dikesampingkan sebab yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan dokumen aslinya. Berdasarkan keterangan Koesnan, sekitar tanggal 23 September 2002 lalu, Suratman mengklaim lokasi tersebut sebagai haknya dengan alat bukti Sertifikat Hak Milik Nomor 6346/Cakung Barat dan Nomor 6347/Cakung Barat. Kendati demikian, menurut Koesnan, kedua sertifikat tersebut tidak diakui oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Jakarta Timur karena bukan produknya. Sayangnya, dia tidak menyebutkan lembaga mana yang mengeluarkan sertifikat itu. Penolakan oleh Pemerintah Kota tersebut menyebabkan Amang Suratman menggugat Dinas Perumahan DKI Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dengan surat gugatan bernomor 251/Pdt.G/2002/PN.Jkt.Tim. Kendati demikian, gugatan itu ditolak oleh Pengadilan dan dimenangkan oleh Pemda DKI. Meski dikalahkan, Amang kemudian mengajukan gugatan ke PTUN. Di pengadilan ini, dia memenangkan perkaranya. Dalam putusannya bernomor 155/G.PUN/2002/PTUN.JKT, PTUN mencabut/membatalkan sertifikat nomor 150/Cakung Barat milik Maconi Salim dan sertikat nomor 504/Cakung Barat milik Arief Suhartoyo.Kendati demikian, menurut keterangan Koesnan, putusan PTUN tersebut tidak mengubah status kepemilikan status tanah di lokasi itu. Sesuai dengan prosedur, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Madya Jakarta Timur mengajukan banding atas putusan pengadilan tersebut. Kini, status tanah itu masih disengketakan di meja hijau. Hingga laporan ini diturunkan, pihak pengugat Amang Suratnam masih belum bisa dikonfirmasi. Demikian pula dengan tiga orang pemilik sertifikat hak milik tanah itu, Arief Suhartoyo (SHM nomor 504), Marconi Salim (SHM nomor 150), dan David Iskandar (SHM Nomor 227) yang diklaim Koesnan telah menerima ganti rugi pembebasan tanah, masih belum bisa dimintai keterangannya.Danto - Tempo News Room

Berita terkait

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

6 menit lalu

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja angkat bicara soal pengurangan jumlah bandara internasional di Indonesia.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg Hari Ini

7 menit lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg Hari Ini

MK menggelar sidang perdana sengketa pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, dan DPD RI hari ini.

Baca Selengkapnya

Tanah Bergerak Lalu Diguncang Gempa, Garut Tetapkan Tanggap Darurat

8 menit lalu

Tanah Bergerak Lalu Diguncang Gempa, Garut Tetapkan Tanggap Darurat

Dampak gempa M6,2 di Garut tersebar di 24 kecamatan. Kerugian lebih dari Rp 2 miliar.

Baca Selengkapnya

5 Fakta Manuver Partai Politik Pasca Putusan MK: Dukung Pemerintahan Prabowo hingga Masih Mengambang

12 menit lalu

5 Fakta Manuver Partai Politik Pasca Putusan MK: Dukung Pemerintahan Prabowo hingga Masih Mengambang

Pasca Putusan MK, Sekjen PKS menyebut, PKS ingin berbuat sesuatu bagi bangsa Indonesia setelah dua periode atau 10 tahun berada di luar pemerintahan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Percaya Bahlil Pimpin Satgas Gula dan Bioetanol, Ini 7 Tugas Pokoknya

14 menit lalu

Jokowi Percaya Bahlil Pimpin Satgas Gula dan Bioetanol, Ini 7 Tugas Pokoknya

Presiden Jokowi tunjuk Menteri Investasi Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Satgas Gula dan bioetanol. Apa saja tugas-tugasnya?

Baca Selengkapnya

Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23 2024, Witan Sulaeman: Kami Akan Berjuang Lebih Keras

15 menit lalu

Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23 2024, Witan Sulaeman: Kami Akan Berjuang Lebih Keras

Timnas U-23 Indonesia, Witan Sulaeman, merasa percaya diri untuk menghadapi Uzbekistan U-23 pada semifinal Piala Asia U-23 2024.

Baca Selengkapnya

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

33 menit lalu

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA menjadi perhatian. Sahabatnya teringat kasus kematian Brigadir J yang dibunuh Ferdy Sambo

Baca Selengkapnya

Kemenag Luncurkan Gerakan Senam Haji Jaga Ketahanan Fisik Jemaah

35 menit lalu

Kemenag Luncurkan Gerakan Senam Haji Jaga Ketahanan Fisik Jemaah

Gerakan Senam Haji dikemas untuk menjaga kebugaran dan ketahanan fisik jemaah.

Baca Selengkapnya

Sekolah di Bangladesh Dibuka Kembali Walau Gelombang Panas

37 menit lalu

Sekolah di Bangladesh Dibuka Kembali Walau Gelombang Panas

Perubahan iklim telah berkontribusi pada gelombang panas yang semakin sering, semakin buruk dan semakin panjang selama musim panas di Bangladesh.

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia Dapat Dukungan Rp 23 Miliar dari Pengusaha, Erick Thohir: Sepak Bola Pemersatu Bangsa

55 menit lalu

Timnas Indonesia Dapat Dukungan Rp 23 Miliar dari Pengusaha, Erick Thohir: Sepak Bola Pemersatu Bangsa

Timnas Indonesia mendapat dukungan finansial Rp 23 miliar dari para pengusaha yang diinisiasi oleh Kadin Indonesia Komite Tiongkok (KIKT)

Baca Selengkapnya