Bea Cukai Musnahkan 103 Ribu Botol Minuman Keras

Reporter

Editor

Kamis, 10 Desember 2009 14:20 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Departemen Keuangan, hari ini, memusnahkan sitaan 103.057 botol minuman keras (miras) atau minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ex-impor ilegal.

"Barang yang dikuasai negara itu berasal dari hasil operasi penindakan Bea Cukai Tanjung Priok," kata Kepala Hubungan Masyarakat Direktorat JenderaL Bea dan Cukai, Evi Suhartantio, di Jakarta International Container Terminal kompleks Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (10/12).

Miras yang dimusnahkan terdiri dari 4.723 karton yang masing-masing berisi 20 botol Natural Soju dari Korea dan 8.597 botol berbagai merek, seperti Rose Mount, Lindemans, Amarula, Jhonny Walker, Smirnofm Jack Daniels, Chateu Noirac, Alexis Lichine, Sauvignon Hacienda, Queen Adelaide, dan Drostdy Hof.

Rencananya, pemusnahan ini akan disaksikan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Anwar Supriyadi.

Evi mengatakan, modus operandi impor miras ilegal ini bermacam-macam, mulai dari impor menggunakan pemberitahuan pabean melalui barang pindahan, memalsukan data impor, hingga menggunakan nama perusahaan lain.

AGOENG WIJAYA

Advertising
Advertising

Berita terkait

Kapolres Bekasi Minta Pemda Bikin Perda Miras, Alasannya?

6 Desember 2019

Kapolres Bekasi Minta Pemda Bikin Perda Miras, Alasannya?

Kapolres Bekasi Kota Kombes Pol Indarto meminta pemda membuat peraturan daerah atau Perda yang mengatur soal miras atau minuman keras.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Kota Bogor Razia Miras di 2 Lokasi, Hasilnya?

22 November 2019

Pemerintah Kota Bogor Razia Miras di 2 Lokasi, Hasilnya?

Kepala Dinas UMKM dan Satpol PP Kota Bogor menyisir beberapa kios yang disinyalir menjual miras di sekitar dua taman di Kota Bogor.

Baca Selengkapnya

Kapolsek Pemberi Miras ke Mahasiswa Papua Dinonaktifkan

23 Agustus 2019

Kapolsek Pemberi Miras ke Mahasiswa Papua Dinonaktifkan

Kapolda Jawa Barat meminta maaf kepada mahasiswa Papua yang merasa tersinggung atas pemberian dua kardus minuman keras itu.

Baca Selengkapnya

Polisi: Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung Inisiatif Pribadi

23 Agustus 2019

Polisi: Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung Inisiatif Pribadi

Polda Jawa Barat sudah memeriksa polisi yang memberikan miras ke mahasiswa Papua Bandung.

Baca Selengkapnya

Propam Usut Polisi Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung

23 Agustus 2019

Propam Usut Polisi Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung

Propam Polda Jawa Barat mengusut pemberian miras ke mahasiswa Papua oleh polisi.

Baca Selengkapnya

Miras untuk Mahasiswa Papua Bandung, Polisi: Ini Minuman Penyegar

23 Agustus 2019

Miras untuk Mahasiswa Papua Bandung, Polisi: Ini Minuman Penyegar

Polisi diduga memberikan miras ke Mahasiswa Papua di Bandung.

Baca Selengkapnya

Polisi di Bandung Diduga Beri Miras Topi Koboi ke Mahasiswa Papua

23 Agustus 2019

Polisi di Bandung Diduga Beri Miras Topi Koboi ke Mahasiswa Papua

Mahasiswa Papua di Bandung marah karena polisi memberikan miras kepada mereka. Pemberian ini dianggap merendahkan.

Baca Selengkapnya

Promosikan Miras Sophia, Wagub NTT: Lebih Hebat dari Vodka

28 Juni 2019

Promosikan Miras Sophia, Wagub NTT: Lebih Hebat dari Vodka

Ada beberapa jenis Sophia dengan ukuran kecil dan besar dengan kadar alkohol antara 35-40 persen.

Baca Selengkapnya

Gubernur NTT Pastikan Tata Niaga Miras Sophia Bakal Diatur

20 Juni 2019

Gubernur NTT Pastikan Tata Niaga Miras Sophia Bakal Diatur

Tata niaga minuman tradisional NTT yang mengandung alkohol, Sophia, akan diatur khusus.

Baca Selengkapnya

Produk Miras Sophia Berkadar 40 Persen Alkohol Resmi Diluncurkan

19 Juni 2019

Produk Miras Sophia Berkadar 40 Persen Alkohol Resmi Diluncurkan

"Rencananya ada tiga jenis Sophia yang dihasilkan, tetapi saat ini baru dua."

Baca Selengkapnya