TEMPO Interaktif, Jakarta - Berkas persidangan pidana kasus pengeroyokan dan penganiayaan sejumlah polisi Polsek Beji, Depok, terhadap JJ Rizal masuk ke Pengadilan Negeri Depok hari ini. "Hari ini berkas masuk ke Pengadilan Negeri, saya menuntut pidana terhadap para polisi yang memukuli saya," ujar Rizal saat dihubungi Tempo, Jumat (11/12).
Rizal menjadi korban salah tangkap polisi Polsek Beji, Depok pada Sabtu malam pekan lalu. Ia disergap oleh lima orang polisi berpakaian preman di sekitar jembatan penyebrangan umum di depan Depok Town Square karena diduga anggota kelompok kriminal. Dalam penangkapan itu Rizal sempat dipukuli dan ditodong pistol. Saat diinterograsi di kantor kepolisian baru polisi sadar bahwa mereka salah tangkap.
Rabu lalu sidang Polsek Depok menggelar sidang disiplin terhadap empat polisi pelaku salah tangkap terhadap Rizal. Kempat pelaku itu mendapat sanksi disiplin berupa kurungan selama beberapa hari.
Menurut Rizal langkah hukum pidana ke pengadilan umum itu karena para polisi tersebut telah melakukan tindak kriminal terhadapnya. Sehingga selain mekanisme penyelesaian hukum di intern polisi, mereka juga kena tindak pidana umum. "Ini adalah langkah penegakan hukum dan sekaligus upaya untuk mendorong agar polisi melakukan evaluasi dan perbaikan sistem."
Menurut Rizal, ia bukan hanya satu-satunya korban salah tangkap oleh polisi. "Banyak kasus serupa, sudah saatnya polisi berubah, polisi adalah institusi yang paling banyak bersentuhan dengan masyarakat, ironisnya justru polisi institusi yang paling banyak bermasalah dengan masyarakat."
Hari ini rencananya Rizal akan bertemu dengan Kompolnas untuk membicarakan tentang kasus salah tangkap yang dia alami. "Namun kami undur karena jadwal pertemuannya berbenturan dengan agenda saya," kata Rizal.
AGUNG SEDAYU