Penghitungan Berakhir, Koin untuk Prita Terkumpul Lebih Rp 650 Juta

Reporter

Editor

Jumat, 18 Desember 2009 09:06 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Hingga hari terakhir penghitungan sumbangan untuk Prita Mulyasari pada Kamis (17/12) malam di Wetiga, Jalan Langsat, koin yang terkumpul sekitar Rp 335.396.058. Penutupan penghitungan dilakukan pukul 20.45 WIB semalam, disaksikan anggota milis Markas Sehat, Kantor Akuntan Publik, relawan penghitung koin, dan Prita Mulyasari.

Jumlah ini merupakan jumlah koin yang dihitung di posko koinkeadilan.com di jalan Langsat. Sebelumnya, relawan juga telah mengumpulkan dan menghitung koin di posko Komplek PWR nomor 6 Jalan Margasatwa, Jatipadang, Ragunan, Jakarta Selatan. Jumlah koin yang terkumpul di sana senilai Rp 275.000.000.

Tidak hanya koin yang disumbangkan para relawan. Menurut Koordinator koinkeadilan.com, Handaru Sakti, terdapat sedikitnya Rp 40,068,000 uang kertas yang terkumpul dan telah dihitung pula oleh relawan.

Saat dihubungi Jumat (18/12) pagi, Handaru mengatakan, jumlah tersebut masih ditambah koin-koin mata uang asing antara lain SGD 6, RM 7, USD 5, Peso 5 dan Yuan 5. Sehingga, total keseluruhan koin yang terkumpul sekitar Rp 650.364.058.

Namun menurut salah satu pengelola dagdigdug.com yang mengkoordinir pengumpulan koin ini, Yusro M. Santoso, koin mata uang asing tak akan ditukarkan dalam mata uang rupiah. “Sebab kita tidak tahu pasti apakah mata uang itu masih berlaku atau tidak,” katanya. Selain itu, alasan lainnya, mata uang asing tersebut sudah dalam bentuk koin.

Dalam penutupan acara penghitungan semalam, Prita terlihat berkali-kali meneteskan air mata saat ditunjukkan tumpukan koin di tiga ruangan. Demikian pula saat ia diserahi surat-surat dari relawan dan anak-anak sekolah dari berbagai pelosok.

Prita juga tak kuasa menahan tangis saat pasangan suami istri Arfi dan Ita menyanyikan lagu ciptaan mereka, Maju Terus Mbak Prita.

Saat ditanya mengenai rencananya terhadap koin-koin sumbangan tersebut, Prita mengatakan belum tahu. “Sampai saat ini saya belum tahu dan masih akan dibicarakan lebih lanjut dengan berbagai pihak yang selama ini membantu termasuk pengacara,” katanya.

Empati masyarakat meledak setelah pengadilan menjatuhkan sanksi denda Rp 204 juta atas gugatan Rumah Sakit Omni Internasional, Tangerang, kepada Prita. Ia dinilai telah mencemarkan nama baik hanya karena menulis keluhan layanan rumah sakit tersebut.

Dukungan terhadap Prita digagas oleh sejumlah relawan yang tergabung dalam koinkeadilan.com. Mereka menggelar kampanye koin peduli Prita sebagai protes atas pemberlakuan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menjerat telah Prita.

Koin yang telah terkumpul akan diserahkan secara langsung kepada Prita pada tanggal 20 Desember di Hard Rock Caffe, Jakarta. “Acara akan dimeriahkan konser musik yang idenya datang dari kawan-kawan majalah Rolling Stone,” kata Yusro.

HAYATI MAULANA NUR

Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

10 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

40 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

41 hari lalu

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

42 hari lalu

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

43 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

44 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

44 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

45 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

46 hari lalu

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.

Baca Selengkapnya

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

52 hari lalu

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

Persidangan Adam Deni Gearaka dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus pencemaran nama baik berupa pembungkaman Rp 30 miliar batal digelar hari ini.

Baca Selengkapnya