Produk Ilegal Senilai Rp 3 Triliun Dimusnahkan

Reporter

Editor

Rabu, 23 Desember 2009 12:31 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Produk impor ilegal senilai Rp 3,5 triliun dimusnahkan oleh Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan. Produk-produk itu mencakup obat, makanan dan kosmetik hasil sitaan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi sejak Oktober 2008 hingga September 2009.

Produk impor ilegal itu, antara lain produk tidak memiliki nomor persetujuan untuk diedarkan, kadaluarsa, mengandung bahan berbahaya, palsu, penandaan tidak sesuai dengan menggunakan bahasa asing. "Kalau memiliki ijin pasti ada bahasa Indonesianya," kata Ketua Badan Husniah Rubiana Thamrin Akib dalam jumpa pers usai pemusnahan.

Sebagian produk mengandung daging babi tanpa diberi label dan saat ditemukan di pasaran disatukan dengan produk halal. Produk impor ilegal itu antara lain berasal dari Cina, Malaysia, Thailand, Jepang, Korea, Amerika Serikat, Perancis, Filipina, Singapura, dan Jerman.

Badan telah melakukan tindakan pro justicia kepada sekian puluh pelaku pengedar produk impor, sebagian masih dalam proses pengadilan, dan sebagian telah divonis. Namun Husniah menyayangkan hukuman terlalu ringan sehingga tidak menimbulkan efek jera. Pelaku ada yang divonis bebas, hukuman kurungan tiga bulan, atau denda hanya berkisar Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.

Ia berharap dengan adanya Undang-undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, pelaku bisa lebih jera. Sebab sanksinya lebih berat yakni hukuman kurungan 7 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Advertising
Advertising

Husniah mengaku mengalami kesulitan dalam mengawasi peredaran produk impor. Sebab, Indonesia memiliki garis pantai yang sangat panjang yang memudahkan produk impor ilegal masuk. Padahal produk ilegal beresiko terhadap kesehatan karena tidak dievaluasi terhadap persyaratan keamanan, manfaat, mutu, serta komposisinya.

Sebanyak 100 truk produk ilegal itu kini dimusnahkan di Lubang Buaya, dan membutuhkan waktu tiga hari untuk menghancurkannya. Husniah berharap masyarakat membantu dengan memberi pengaduan tentang peredaran produk ilegal.

AQIDA SWAMURTI

Berita terkait

108 Daftar Obat Penurun Demam yang Aman Versi BPOM

18 Februari 2024

108 Daftar Obat Penurun Demam yang Aman Versi BPOM

Demam biasanya menjadi pertanda atas respons tubuh dalam menghadapi suatu penyakit. Berikut daftar obat demam yang aman versi BPOM.

Baca Selengkapnya

Loka POM Solo Sita 20.041 Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Berbahaya

31 Agustus 2023

Loka POM Solo Sita 20.041 Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Berbahaya

Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Kota Solo telah menyita berbagai jenis obat tradisional yang mengandung bahan kimia berbahaya.

Baca Selengkapnya

3 Cara Cek Nomor Registrasi Keamanan Produk di BPOM, Mudah!

6 Juli 2023

3 Cara Cek Nomor Registrasi Keamanan Produk di BPOM, Mudah!

Terdapat tiga cara untuk mengecek BPOM suatu produk apakah termasuk asli atau palsu. Mulai dari pengecekan manual, melalui situs resmi, ataupun aplikasi

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Istana Ralat Pidato Jokowi di Jerman, Sri Mulyani Yakin Prospek Ekonomi Indonesia Kuat

18 April 2023

Terpopuler: Istana Ralat Pidato Jokowi di Jerman, Sri Mulyani Yakin Prospek Ekonomi Indonesia Kuat

Berita terpopuler: Istana meralat pidato Presiden Jokowi di Jerman. Sri Mulyani yakin prospek ekonomi domestik Indonesia masih kuat.

Baca Selengkapnya

BPOM Temukan Produk Ikan Makarel Kaleng Palsu

17 April 2023

BPOM Temukan Produk Ikan Makarel Kaleng Palsu

BPOM menemukan produk ikan makarel dalam kaleng yang dipalsukan. Produk bermasalah marak dijual online.

Baca Selengkapnya

Popcorn Microwave dari AS Mengandung PFAS, Begini Tanggapan BPOM

25 Maret 2023

Popcorn Microwave dari AS Mengandung PFAS, Begini Tanggapan BPOM

Laporan Nexus3 Foundation dan IPEN menemukan popcorn microwave dari Amerika Serikat (AS) mengandung PFAS. Bagaimana tanggapan BPOM?

Baca Selengkapnya

BPOM Temukan 2.477 Tautan di Olshop Jual Olahan Pangan Tanpa Izin Edar

26 Desember 2022

BPOM Temukan 2.477 Tautan di Olshop Jual Olahan Pangan Tanpa Izin Edar

BPOM mengklaim melakukan pengawasan intens dan patroli siber terhadap seluruh komoditas pangan.

Baca Selengkapnya

BPOM Temukan 66.113 Produk Tak Penuhi Standar, Mulai Mi Instan hingga Kopi

26 Desember 2022

BPOM Temukan 66.113 Produk Tak Penuhi Standar, Mulai Mi Instan hingga Kopi

BPOM melakukan pemeriksaan serentak di 34 balai besar POM dan 39 kantor BPOM di kabupaten dan kota.

Baca Selengkapnya

Komunitas Konsumen Indonesia Gugat BPOM ke PTUN dan Tuntut Permintaan Maaf

11 November 2022

Komunitas Konsumen Indonesia Gugat BPOM ke PTUN dan Tuntut Permintaan Maaf

Komunitas Konsumen Indonesia menggugat BPOM ke PTUN Jakarta dan meminta lembaga tersebut meminta maaf kepada masyarakat.

Baca Selengkapnya

Kepala BPOM: Produk Paracetamol Afi Pharma Tercemar Senyawa Perusak Ginjal

31 Oktober 2022

Kepala BPOM: Produk Paracetamol Afi Pharma Tercemar Senyawa Perusak Ginjal

Bahan cemaran perusak ginjal yang dimaksud BPOM adalah Propilen Glikol melebihi ambang batas keamanan sehingga memicu pencemaran Etilen Glikol

Baca Selengkapnya