Koin Peduli Prita Mencapai 176 Karung

Reporter

Editor

Rabu, 23 Desember 2009 13:53 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Prita Mulyasari mendapat sumbangan uang koin Rp 610 juta dari masyarakat yang simpati atas nasib yang menimpanya. Ratusan juta uang koin yang awalnya dikumpulkan di posko Koin Peduli Prita di angkringan Wetiga, Jalan Langsat, Kramat Pela, Jakarta Selatan, itu diangkut ke Bank Indonesia untuk dihitung, Rabu (23/12).

Untuk melakukan pengangkutan uang koin tersebut, Bank Indonesia mengerahkan satu unit truk container baja. Puluhan relawan mengangkut koin sebanyak 176 karung, tujuh dus, satu peti, dan satu kantong tersebut ke atas truk Fuso biru bernomor polisi B 9625 LQ.

“Perkiraan jumlahnya Rp 610 juta, kami menyediakan 6 mesin penghitung untuk menghitung ulang koin tersebut, kira-kira butuh waktu 3-4 hari untuk selesai,” ujar Juru Bicara Bank Indonesia Difi Ahmad Johansyah. “Ini hanya sumbangan yang berupa koin saja, untuk yang lain, Bank Mandiri yang lebih tahu.”

Prita memang membuka rekening di Bank Mandiri Kebon Sirih dan uang tersebut juga dikumpulkan di rekening tersebut. Namun untuk efektifitas penghitungan uang tersebut disetor langsung ke Bank Indonesia.

Pihak Bank Indonesia selanjutnya akan memilah kembali uang koin tersebut. “Uang yang masih bagus bisa kami edarkan kembali ke masyarakat, sedangkan yang sudah jelek akan kami lebur,” ujar Difi.

Handaru Sakti, relawan koin Prita, mengatakan uang tersebut adalah hasil pengumpulan hingga 17 Desember lalu. Pihaknya telah menghitung uang tersebut sejak 14 Desember, namun untuk memastikan jumlah uang tersebut dilakukan penghitungan ulang di Bank Indonesia.

Prita mengaku berterima kasih terhadap masyarakat yang telah memberikan dukungan terhadapnya. “Saya sangat berterima kasih,” ujar dia.

Prita berharap uang tersebut bisa segera dipergunakan untuk membayar denda. “Itu nanti secara teknis setelah pidana saya selesai pada 29 Desember nanti,” ujar dia.

Pada 29 Desember nanti, Prita akan menghadapi putusan pidana atas kasusnya. Namun Prita mengaku tidak memiliki persiapan khusus, “Tidak ada persiapan khusus, saya hanya berdoa saja,” kata dia.

Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera menggugat Prita secara perdata dan pidana karena surat elektronik Prita berisi tentang keluhannya terhadap pelayanan rumah sakit tersebut tersebar di dunia maya. Perkara banding perdata sudah diputuskan Pengadilan Tinggi Banten pada 19 Oktober lalu. Pengadilan menyatakan Prita bersalah dan harus membayar ganti rugi sebesar Rp 204 juta. Keputusan itu menguatkan putusan sebelumnya di Pengadilan Negeri Tanggerang pada 11 Mei 2009 yang memutuskan Prita bersalah dan dihukum denda lebih dari Rp 300 juta.

Sejak itu, reaksi solidaritas terhadap Prita muncul di berbagai daerah. Sejumlah komunitas blogger, facebooker, twiter, maupun mailing list membuat posko koin peduli Prita.

AGUNG SEDAYU

Berita terkait

Dituduh Cemarkan Nama Baik Rektor, Mahasiswa Universitas Riau: Saya Kritik Kebijakan Bukan Pribadi

6 jam lalu

Dituduh Cemarkan Nama Baik Rektor, Mahasiswa Universitas Riau: Saya Kritik Kebijakan Bukan Pribadi

Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar menyebut pernyatan dia soal Rektor Sri Indarti broker pendidikan adalah satire.

Baca Selengkapnya

Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

12 jam lalu

Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

Nama Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Unri mencuat usai video kritiknya soal IPI dilaporkan Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Adam Deni Bakal Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Satu Tahun Penjara di Perkara Pencemaran Nama Sahroni

15 jam lalu

Adam Deni Bakal Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Satu Tahun Penjara di Perkara Pencemaran Nama Sahroni

Adam Deni terlibat dua perkara dengan politikus Partai NasDem Ahmad Sahroni.

Baca Selengkapnya

Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni

1 hari lalu

Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni

Jaksa memberikan tuntutan hukuman ringan kepada Adam Deni Gearaka dalam perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

Adam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

1 hari lalu

Adam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Ahmad Sahroni tidak terima atas ucapan Adam Deni yang menyebutnya mengeluarkan uang Rp30 miliar untuk membayar aparat demi mengkriminalisasinya

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

1 hari lalu

Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

Mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar, dilaporkan Rektor Unri, Sri Indarti, ke Polda Riau usai mengkritik kebijakan uang pangkal

Baca Selengkapnya

Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

1 hari lalu

Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Seorang mahasiswa Universitas Riau dilaporkan oleh rektornya sendiri. Khariq dilaporkan kasus pencemaran nama baik di UU ITE.

Baca Selengkapnya

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

13 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

43 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

43 hari lalu

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya