Sehari Jelang Vonis, Prita Habiskan Waktu Bersama Anaknya

Reporter

Editor

Senin, 28 Desember 2009 10:51 WIB

TEMPO Interaktif, Tangerang - Sehari menjelang keputusan perkara pidananya, Prita Mulyasari, 32 tahun, menghabiskan waktu bersama kedua anaknya. Terdakwa pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra ini memilih cuti dari pekerjaanya untuk mempersiapkan diri dalam sidang penentuan perkara pidananya di Pengadilan Negeri Tangerang, besok (29/12).

"Saya cuti kerja sejak hari ini, sampai besok," kata dia saat ditemui Tempo, di rumahnya di kawasan Bintaro Tangerang, pagi ini.

Ketika ditemui, Prita sedang bersiap-siap pergi bersama kedua anaknya, Khairan Ananta Nugroho, 3 tahun, dan Ranarya Puandida Nugroho, 2 tahun. "Seharian saya mau jalan-jalan bersama mereka," kata Prita.

Prita mengatakan kedua anaknya hanya diajak berkeliling wilayah Bintaro. "Bermain dan makan bersama saja," aku dia.

Menurut dia, berkumpul bersama keluarga adalah waktu yang sangat berharga. Terlebih, vonis pengadilan yang akan mengancam kebahagian keluarganya akan segera diputuskan. "Saya tidak tahu bagaimana jika memang putusan menginginkan saya dipenjara," kata wanita yang kini tengah mengandung anak ketiganya yang berusia 10 minggu.

Prita mengatakan dalam menghadapi persidangan besok, ia tidak melakukan persiapan apa-apa. "Sama sekali tidak, kami sekeluarga sudah pasrah," tutur dia. Menurut dia, upaya untuk membebaskan diri dari jeratan hukum telah dilakukan sepanjang kasus ini bergulir.

Dari upaya damai dengan Rumah Sakit Omni, putusan sela Pengadilan Negeri Tangerang yang sempat membebaskannya dari tuntutan jaksa, itu semua tidak membuahkan hasil. Karena itu, wanita kelahiran Solo 27 Maret 1977 ini harus tetap mengikuti persidangan gugatan perdata dan pidana.

Dalam pengamatan Tempo, Khairan dan Puandida terlihat ceria. Mereka saling tertawa dan bercanda bersama didalam mobil Honda Jazz warna biru laut yang dikendarai Prita. "Bunda....ayo buruan kita jalan-jalannya," teriak Khairan dari dalam mobil. Tak lama wajah keduanya muncul dari jendela mobil yang terbuka setengah.

Prita digugat Rumah Sakit Omni terkait surat elektronik Prita yang mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit Omni. Prita dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Akibatnya, Prita sempat mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang.

JONIANSYAH

Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

10 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

40 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

41 hari lalu

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

42 hari lalu

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

42 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

43 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

44 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

45 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

46 hari lalu

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.

Baca Selengkapnya

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

52 hari lalu

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

Persidangan Adam Deni Gearaka dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus pencemaran nama baik berupa pembungkaman Rp 30 miliar batal digelar hari ini.

Baca Selengkapnya