Selundupkan Sabu Senilai Rp 2,1 Milyar, Dua warga Iran Ditangkap

Reporter

Editor

Senin, 28 Desember 2009 14:28 WIB

TEMPO Interaktif, Tangerang - Petugas Bea dan Cukai Soekarno Hatta menangkap dua warga negara Iran yang berupaya menyelundupkan sabu-sabu dengan cara ditelan. Abdulloh H, 34 tahun dan Muhammad Reeja 25 tahun nekat menekan 100 butir kapsul berisi 948 gram sabu dengan estimasi nilai Rp 2,1 milyar.

"Modus dikemas dan ditelan,"ujar Kepala Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, Baduri Wijayanta, di bandara, Senin (28/12).

Keduanya ditangkap di terminal II D Bandara Soekarno Hatta pada Minggu (27/12) pukul 18.00 setelah mendarat dengan pesawat Qatar Airways 638. Rute penerbangan Teheran, Doha, Singapura, Jakarta.

Petugas mencurigai gerak-gerik keduanya yang mencurigakan ketika masuk area bandara. Gelagat mencurigakan seperti gelisah, wajah pucat membuat petugas langsung mengamankan kedua orang itu. Setelah menjalani pemeriksaan akhirnya diketahui di dalam perut mereka tersimpan benda yang mencurigakan berupa puluhan kapsul.

Proses pembuangan yang membutuhkan waktu hampir 10 jam untuk mengeluarkan ratusan kapsul itu. Dari dalam perut Reeja ditemukan 43 butir kapsul dan dari perut Abdulloh berhasil dikeluarkan 57 butir. Setelah kapsul dikeluarkan, kristal bening di dalamnya diperiksa dan positif sabu-sabu. Masing-masing kapsul berisikan 7-12 gram sabu.

Menurut Baduri, tindakan dua warga negara Iran itu melanggar pidana pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sesuai UU itu, kata Baduri, sabu (methampetamin) masuk dalam kategori narkotika golongan I dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara denda Rp 10 milyar.

Kedua tersangka mengaku tidak tahu jika barang yang mereka bawa adalah barang terlarang dan ancaman hukuman yang berat. "Kami hanya diminta untuk mengantarkan obat-obatan," kata Abdulloh.

Setelah ditangkap dan mengetahui ancaman hukuman yang mereka terima, keduanya hanya bisa pasrah. "Menyesal, tapi apa boleh buat hal ini sudah terjadi," kata Reeja.

JONIANSYAH

Advertising
Advertising

Berita terkait

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

1 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Selengkapnya

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

10 hari lalu

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

Manajemen Lion Air angkat bicara terkait informasi penangkapan dua karyawan maskapai itu dalam kasus penyelundupan narkoba melalui jalur udara.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

11 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.

Baca Selengkapnya

Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

16 hari lalu

Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

Warga Israel yang diidentifikasi sebagai Shalom Avitan terancam hukuman mati karena perdagangan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

17 Februari 2024

Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

Setiap pengungsi Rohingya diharuskan membayar 100 ribu taka atau setara Rp 15,7 juta kepada 3 tersangka untuk pergi ke Indonesia.

Baca Selengkapnya

Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

16 Februari 2024

Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

Quincy Promes dalam pengadilan in absentia divonis hukuman enam tahun penjara sebuah skema penyelundupan kokain ke Belanda

Baca Selengkapnya

Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

13 Februari 2024

Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

Kepolisian menyita delapan ton kokain dalam sebuah wadah yang disamarkan sebagai genset. Ini adalah salah satu penangkapan kokain terbesar.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

1 Februari 2024

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

Sampai saat ini petugas Bea Cukai Batam terus melakukan pemeriksaan terhadap temuan penyelundupan minuman beralkohol itu.

Baca Selengkapnya

Jaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut

13 Januari 2024

Jaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut

Jaksa Agung mengatakan 13 lembaga yang memiliki kewenangan di laut, masih belum mampu menjaga perarian Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kontroversi Polemik Pengungsi Rohingya di Aceh Sejak November 2023

4 Januari 2024

Kontroversi Polemik Pengungsi Rohingya di Aceh Sejak November 2023

Keberadaan pengungsi Rohingya di Aceh menuai polemik. Berikut beberapa catatan kontroversi penanganannya yang terjadi sejak November 2023

Baca Selengkapnya