Prita Mulyasari Akan Hadapi Vonis Hari ini  

Reporter

Editor

Selasa, 29 Desember 2009 07:07 WIB

TEMPO Interaktif, Tangerang - Prita Mulyasari, terdakwa pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang akan menghadapi keputusan perkara pidananya dalam persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, hari ini, Selasa 29/12.

Majelis hakim yang terdiri dari ketua majelis, Artur Hangewa dan hakim anggota, Viktor Pakpahan, Perdana Ginting akan memutuskan apakah Prita bersalah atau tidak dalam perkara pidana yang disebabkan email Prita berisikan keluhan atas buruknya layanan RS Omni selama ia dirawat disana.

Pihak Prita Mulyasari menyatakan siap menerima apapun keputusan majelis hakim. ”Semua upaya telah kita lakukan, sekarang kita hanya menunggu dan melihat dimana hati nurani hakim dalam memutuskan perkara ini,” ujar anggota kuasa hukum Prita dari OC Kaligis and Associated, Slamet Yuwono, pagi ini.

Sementara Prita Mulyasari mengaku pasrah dalam menghadapi persidangan hari ini. ”Saya hanya pasrah, semua saya serahkan pada Tuhan,” ucapnya. Ia berharap, majelis hakim memberikan putusan bebas murni kepadanya. ”Ini sangat penting bagi saya dan keluarga,” katanya. Bagi Prita, jika putusan bebas yang akan ia terima, hal ini merupakan kebebasan dan rezeki bagi bayi yang kini tengah dikandungnya dan berusia 10 minggu.

Perkara pidana Prita versus RS Omni bergulir sejak delapan bulan terakhir ini. Sebelum masuk ke Pengadilan, Prita sempat mendekam di penjara selama 21 hari. Semua berawal dari keluhannya diinternet tentang pengalamannya yang tidak mendapatkan pelayanan maksimal selama dirawat di rumah sakit itu. Surat elektronik itu menyebarluas tak terkendali didunia maya yang kemudian membuat RS Omni berang. Mereka menggugat Prita secara perdata dan pidana.

Advertising
Advertising

Untuk perkara perdata Prita telah dinyatakan kalah dan dihukum membayar denda dang anti rugi sebesar Rp 204 juta kepada RS Omni. Keputusan tersebut termuat dalam keputusan Pengadilan Tinggi Banten September lalu. Hari ini Pengadilan Negeri Tangerang akan memutuskan perkara pidana ini Apakah Prita akan diputus bersalah atau tidak?

JONIANSYAH

Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

10 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

40 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

41 hari lalu

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

42 hari lalu

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

42 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

43 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

44 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

45 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

46 hari lalu

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.

Baca Selengkapnya

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

52 hari lalu

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

Persidangan Adam Deni Gearaka dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus pencemaran nama baik berupa pembungkaman Rp 30 miliar batal digelar hari ini.

Baca Selengkapnya