Prita: Vonis Hakim Ketetapan Tuhan, Kado Tahun Baru

Reporter

Editor

Selasa, 29 Desember 2009 13:09 WIB

TEMPO Interaktif, Tangerang - Prita Mulyasari, 32 tahun bersyukur atas putusan bebas oleh majelis hakim Arthur Hangewa hari ini Selasa, (29/12). Ia mengatakan bahwa vonis hakim adalah ketetapan Tuhan.

"Saya mengetuk hati nurani jaksa, vonis ini ketetapan Tuhan. Janganlah melanggar. Sudah divonis bebas masih juga dipaksakan," katanya.

Meski demikian Prita sadar bahwa perjuangan meraih keadilan masih harus terus dilakukan. Karena jaksa penuntut umum Riyadi menyatakan pikir-pikir. "Kami juga akan menggunakan hak kami untuk pikir-pikir selama 14 hari," kata Jaksa Riyadi.

Suami Prita, Andri Nugroho mengatakan bahwa putusan ini sebagai kado istimewa tahun baru. Prita siap menyongsong tahun 2010 dengan semangat baru termasuk menjaga kandungan ketiga yang kini sudah berusia 10 minggu.

Soal nama si jabang bayi apakah akan dinamai sesuai momen bebasnya Prita, Andri hanya tertawa. Katanya belum berpikir untuk memberikan nama. "Intinya kami bahagia, tidak mimpi. Tadi pagi dia (Prita) bangun seperti basa pukul 04.00. Soal nama belum terpikir, syukuran juga belum," kata Andri.

Prita diputus bebas. Sebelumnya jaksa Riyadi dan Rakhmawati Utami menuntut enam bulan penjara. Prita didakwa melakukan pencemaran nama baik pasal 310 KUHP dan pasa27 ayat 3 UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ratusan pengunjung terlihat gembira menyambut kebebasan Prita, termasuk sejumlah keluarganya yang selalu datang setia mengkuti persidangan Prita selama ini.

Di sisi lain Prita membuka pintu damai dengan Rumah Sakit Omni Internasional. Menurutnya apa yang sudah terjadi tidak akan diungkit kembali. "Saya lelah, mungkin mereka (Omni) juga lelah," katanya tersenyum, namu airmata Prita juga mengalir, dan dia pun mengusapnya dengan tisue. Prita juga mengucapkan terimakasih atas dukungan masyarakat yang mengalir terhadapnya.

Sementara itu Kuasa hukum Prita, Slamet Juwono mengatakan bahwa kebebasan Prita bukanlah tekanan masyarakat. Tetapi hakim telah menggunakan hati nuraninya. Slamet menunjukkan bahwa dukungan terhadap Prita datang dari Sabang hingga Merauke termasuk masyarakat di luar negeri. "Itu artinya, Prita tidak bersalah," katanya.

AYU CIPTA

Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

10 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

40 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

41 hari lalu

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

42 hari lalu

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

42 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

43 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

44 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

45 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

46 hari lalu

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.

Baca Selengkapnya

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

52 hari lalu

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

Persidangan Adam Deni Gearaka dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus pencemaran nama baik berupa pembungkaman Rp 30 miliar batal digelar hari ini.

Baca Selengkapnya