Dihitung Ulang, Koin untuk Prita Ternyata Rp 700 Juta

Reporter

Editor

Rabu, 30 Desember 2009 16:56 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Bank Indonesia rampung menghitung uang sumbangan masyarakat untuk Prita. "Jumlahnya Rp 615.562.043," kata Direktur Peredaran Uang Edi Siswanto di Lobi Gedung C Bank Indonesia, Rabu (30/12).

Uang terdiri atas logam Rp 589.073.143 dan kertas Rp 26.488.900. Jika ditambah dengan setoran ke Bank Mandiri 23 Desember lalu, uang Prita berjumlah Rp 707.915.518.

Penghitungan uang di bank sentral mulai dilakukan 23 Desember lalu. Awalnya, penghitungan dengan enam unit mesin penghitung uang itu diperkirakan kelar paling lama tiga hari oleh 60 kasir. "Tapi ada kendala sortasi," ujar Edi. Diantaranya, koin dalam bentuk terikat, masih dalam celengan, dan terdapat 1.599 keping dan 5 lembar uang asing. "Bahkan juga ada uang mainan," katanya.

Uang itu langsung ditransfer ke rekening Prita di Bank Mandiri. Di rekeningnya, Prita juga telah menyimpan uang pencairan cek dari beberapa donatur. Diantaranya Mantan Menteri Fahmi Idris yang menyumbang Rp 100 juta dan Wahid Institut Rp 5 juta. "Total Rp 810.940.402," ujar Prita Mulyasari, 32 tahun.

Ibu dua anak itu kemarin dinyatakan bebas dari jerat gugatan Rumah Sakit Omni Internasional. Dia belum dapat memastikan penggunaan dana yang terkumpul. "(Yang pasti) untuk kemanusiaan," kata Prita. Namun bentuknya akan ditentukan setelah dia berembuk dengan para relawan yang selama ini membantunya. "Insya Allah akan ditentukan dalam waktu dekat," ujarnya.

Sebelumnya relawan Koin Keadilan memperkirakan uang yang terkumpul sebanyak Rp 650 juta. Adanya selisih, menurut Koordinator Koin Keadilan Yusro Santoso, karena penghitungan dilakukan secara manual. "Kadang sampai jam 2 malam," ujarnya.

Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Rochadi mengatakan penggalangan dana ini berdampak positif bagi uang logam, yang selama ini dipandang sebelah mata oleh masyarakat. "Ternyata kalau dikumpulkan bisa banyak dan membawa manfaat," ujarnya.

Bank Indonesia belum menentukan nasib uang asing yang terselip diantara 21 kotak uang (container) itu. Pasalnya 1.599 keping uang yang terdiri atas Dolar Amerika Serikat, Singapura, Euro dan Ringgit Malaysia itu tidak bisa ditukarkan di bank. "Kami akan cari pedagang valuta asing yang mau terima uang logam," kata Edi.


REZA M

Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

10 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

40 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

41 hari lalu

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

42 hari lalu

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

43 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

44 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

45 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

46 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

46 hari lalu

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.

Baca Selengkapnya

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

52 hari lalu

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

Persidangan Adam Deni Gearaka dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus pencemaran nama baik berupa pembungkaman Rp 30 miliar batal digelar hari ini.

Baca Selengkapnya