Penyelundupan Ribuan Minuman Keras Asal Korea Digagalkan

Reporter

Editor

Selasa, 12 Januari 2010 10:35 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok menggagalkan penyelundupan minuman beralkohol dari Korea sebanyak 131.347 botol atau 56.682 liter. Jumlah ini didapat dari empat kali pengungkapan aksi penyelundupan selama rentang Desember 2009-Januari 2010.

"Kerugian negara akibat penyelundupan ini, mencakup bea masuk, cukai, dan pajak impor mencapai Rp 17,3 Miliar," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Thomas Sugijata, dalam penjelasan resminya, Selasa (12/1).

Menurut Thomas, penyelundupan yang dilakukan oleh tiga perusahaan ini dilakukan dengan modus memalsukan dokumen pabean. Tiga perusahaan yang terlibat dalam penyelundupan itu adalah PT FU, PT KU, dan PT BCM.

Dalam dokumennya, PT FU yang berlokasi di Bogor, Jawa Barat, memberitahukan jenis barang yang diimpor berupa food poultry plastik box. Barang-barang itu dimuat di dalam dua kontainer berukuran masing-masing 20 feet. "Tapi setelah diperiksa, ternyata isinya adalah 25.520 botol minuman keras jenis Soju, Jinro, dan Whisky Scotch Blue," ujarnya.

Sedangkan PT KU yang berlokasi di Jakarta, dalam dokumennya menyebutkan barang-barang yang diimpor berupa cutting blades. Setelah dua kontainer berukuran masing-masing 40 feet itu dibuka, ternyata isinya berupa 70.500 botol minuman keras merek Jinro Chamisul Fresh.

Advertising
Advertising

Setali tiga uang dengan dua perusahaan lainnya, PT BCM yang menyelundupkan 9.075 botol Korean Traditional Wine, menyebutkan jenis barangnya berupa parts of machinery. "Atas tindakan mereka tersebut, kami masih terus melakukan penyelidikannya," kata Thomas.

Meski begitu, selama penyelidikan, penyidik Bea dan Cukai telah mengamankan satu orang berinisial ARH. Orang yang dicurigai terlibat dalam aksi penyelundupan ini telah ditahan di rumah tahanan di kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, di Jakarta Timur.

Pelaku ini akan dijerat pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Penyelundupan. Dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 5 miliar.

WAHYUDIN FAHMI

Berita terkait

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

16 jam lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Selengkapnya

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

9 hari lalu

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

Manajemen Lion Air angkat bicara terkait informasi penangkapan dua karyawan maskapai itu dalam kasus penyelundupan narkoba melalui jalur udara.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

10 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.

Baca Selengkapnya

Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

15 hari lalu

Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

Warga Israel yang diidentifikasi sebagai Shalom Avitan terancam hukuman mati karena perdagangan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

17 Februari 2024

Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

Setiap pengungsi Rohingya diharuskan membayar 100 ribu taka atau setara Rp 15,7 juta kepada 3 tersangka untuk pergi ke Indonesia.

Baca Selengkapnya

Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

16 Februari 2024

Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

Quincy Promes dalam pengadilan in absentia divonis hukuman enam tahun penjara sebuah skema penyelundupan kokain ke Belanda

Baca Selengkapnya

Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

13 Februari 2024

Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

Kepolisian menyita delapan ton kokain dalam sebuah wadah yang disamarkan sebagai genset. Ini adalah salah satu penangkapan kokain terbesar.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

1 Februari 2024

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

Sampai saat ini petugas Bea Cukai Batam terus melakukan pemeriksaan terhadap temuan penyelundupan minuman beralkohol itu.

Baca Selengkapnya

Jaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut

13 Januari 2024

Jaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut

Jaksa Agung mengatakan 13 lembaga yang memiliki kewenangan di laut, masih belum mampu menjaga perarian Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kontroversi Polemik Pengungsi Rohingya di Aceh Sejak November 2023

4 Januari 2024

Kontroversi Polemik Pengungsi Rohingya di Aceh Sejak November 2023

Keberadaan pengungsi Rohingya di Aceh menuai polemik. Berikut beberapa catatan kontroversi penanganannya yang terjadi sejak November 2023

Baca Selengkapnya