Buang Sampah di Wilayah Tetangga, Dua Truk Tangerang Selatan Ditangkap
Reporter
Editor
Selasa, 12 Januari 2010 16:41 WIB
TEMPO Interaktif, Tangerang - Pemerintah Kota Tangerang menangkap dua truk sampah milik Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang masuk ke tempat pembuangan akhir (TPA) Rawa Kucing di Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari.
Dua truk sampah warna hijau berplat merah, 9011-WWOQ dan sebuah truk coklat berplat hitam B-9985-MH yang ditangkap Satuan polisi pamongpraja kini ditahan di kantor walikota di jalan Satria Sudirman.
Pegawai Dinas Kebersihan Kota Tangerang, Suwardjo mengatakan ia melihat sendiri pada Senin malam, (11/1) pukul 24.00 datang beriringan enam unit truk sampah masuk ke tempat pembuangan Rawa Kucing.
"Dua truk sudah masuk area, satu truk berhasil membuang sampah satu mengantri, dan empat truk kabur," kata Suwardjo kepada Tempo, Selasa, (12/1).
Sedang empat truk yang masih di jalan tempat pembuangan Rawa Kucing kabur setelah ditolak. Rupanya sejak kesulitan membuang sampah, Pemerintah Tangerang Selatan sudah kucing-kucingan membuang sampahnya ke Kota Tangerang.
Seorang penyapu jalan yang bertugas di Rawa Kucing bernama Rojali kepada Tempo menceritakan kalau sejak sepekan terakhir ada beberapa truk sampah dari Kota Tangerang Selatan masuk ke area Rawa Kucing.
Rojali mengaku hafal itu bukan truk sampah yang biasa lewat. Sebab truk sampah milik Tangerang bercat kuning. Sedangkan dari Tangerang Selatan bercat hijau.
Sekretaris daerah Kota Tangerang, Harry Mulya Zein mengatakan pihaknya baru akan melepas dua truk yang kini ditahan di kantor walikota Tangerang di jalan Satria Sudirman itu jika Pemerintah Tangerang Selatan datang ke Pemerintah Tangerang.
"Datang dan minta maaf setelah itu berjanji tidak mengulangi membuang sampah di sini," kata Harry.
Tangerang sendiri berpedoman Undang-undang nomor 18 tahun 2008 yang mengamantkan bahwa pemerintah daerah harus memiliki peraturan daerah tentang pengelolaan sampah. Dan Pemerintah telah mengatur pembuangan sampah dengan Perda nomor 3 tahun 2009.
Harry mengatakan pembuangan sampah ilegal oleh Tangerang Selatan melanngar perda nomor 3 tahun 2009 pasal 19 yang menyebutkan setiap orang dilarang mendatangkan sampah dari luar Kota Tangerang.