Buang Sampah di Wilayah Tetangga, Dua Truk Tangerang Selatan Ditangkap

Reporter

Editor

Selasa, 12 Januari 2010 16:41 WIB

TEMPO Interaktif, Tangerang - Pemerintah Kota Tangerang menangkap dua truk sampah milik Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang masuk ke tempat pembuangan akhir (TPA) Rawa Kucing di Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari.

Dua truk sampah warna hijau berplat merah, 9011-WWOQ dan sebuah truk coklat berplat hitam B-9985-MH yang ditangkap Satuan polisi pamongpraja kini ditahan di kantor walikota di jalan Satria Sudirman.

Pegawai Dinas Kebersihan Kota Tangerang, Suwardjo mengatakan ia melihat sendiri pada Senin malam, (11/1) pukul 24.00 datang beriringan enam unit truk sampah masuk ke tempat pembuangan Rawa Kucing.

"Dua truk sudah masuk area, satu truk berhasil membuang sampah satu mengantri, dan empat truk kabur," kata Suwardjo kepada Tempo, Selasa, (12/1).

Sedang empat truk yang masih di jalan tempat pembuangan Rawa Kucing kabur setelah ditolak. Rupanya sejak kesulitan membuang sampah, Pemerintah Tangerang Selatan sudah kucing-kucingan membuang sampahnya ke Kota Tangerang.

Seorang penyapu jalan yang bertugas di Rawa Kucing bernama Rojali kepada Tempo menceritakan kalau sejak sepekan terakhir ada beberapa truk sampah dari Kota Tangerang Selatan masuk ke area Rawa Kucing.

Rojali mengaku hafal itu bukan truk sampah yang biasa lewat. Sebab truk sampah milik Tangerang bercat kuning. Sedangkan dari Tangerang Selatan bercat hijau.

Sekretaris daerah Kota Tangerang, Harry Mulya Zein mengatakan pihaknya baru akan melepas dua truk yang kini ditahan di kantor walikota Tangerang di jalan Satria Sudirman itu jika Pemerintah Tangerang Selatan datang ke Pemerintah Tangerang.

"Datang dan minta maaf setelah itu berjanji tidak mengulangi membuang sampah di sini," kata Harry.

Tangerang sendiri berpedoman Undang-undang nomor 18 tahun 2008 yang mengamantkan bahwa pemerintah daerah harus memiliki peraturan daerah tentang pengelolaan sampah. Dan Pemerintah telah mengatur pembuangan sampah dengan Perda nomor 3 tahun 2009.

Harry mengatakan pembuangan sampah ilegal oleh Tangerang Selatan melanngar perda nomor 3 tahun 2009 pasal 19 yang menyebutkan setiap orang dilarang mendatangkan sampah dari luar Kota Tangerang.

AYU CIPTA

Berita terkait

Sampah Jakarta Saat Malam Tahun Baru 2024 Mencapai 130 Ton, Tertinggi Sejak Pandemi

1 Januari 2024

Sampah Jakarta Saat Malam Tahun Baru 2024 Mencapai 130 Ton, Tertinggi Sejak Pandemi

Jumlah sampah malam tahun baru 2024 ini adalah yang terbanyak sejak DKI Jakarta melewati masa pandemi.

Baca Selengkapnya

RDF Rorotan Senilai Rp 1,3 Triliun Bakal Dibangun Awal Maret 2024, Olah Sampah Jakarta

20 November 2023

RDF Rorotan Senilai Rp 1,3 Triliun Bakal Dibangun Awal Maret 2024, Olah Sampah Jakarta

Proyek RDF Rorotan akan dibangun di atas lahan seluas 7,8 hektar.

Baca Selengkapnya

Sekda DKI Bakal Sisir APBD untuk Bangun RDF Plant di Rorotan

22 Agustus 2023

Sekda DKI Bakal Sisir APBD untuk Bangun RDF Plant di Rorotan

Pemprov DKI berencana nangun tempat pengolahan sampah menjadi bahan bakar atau Refuse Derived Fuel (RDF) untuk atasi masalah sampah Jakarta.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sempat Turun Tangan agar Proyek ITF Sunter Berjalan, Kini Disetop Heru Budi

27 Juni 2023

Jokowi Sempat Turun Tangan agar Proyek ITF Sunter Berjalan, Kini Disetop Heru Budi

Pj Gubernur DKI Heru Budi memutuskan menyetop pembangunan ITF Sunter, Jakarta Utara.

Baca Selengkapnya

Gandeng PLN, Heru Budi Mau Sampah Jakarta Diolah jadi Pembangkit Listrik

8 Juni 2023

Gandeng PLN, Heru Budi Mau Sampah Jakarta Diolah jadi Pembangkit Listrik

Heru Budi Hartono mengatakan kerja sama pengolahan sampah dengan PLN merupakan langkah Pemprov DKI mengurangi pencemaran lingkungan.

Baca Selengkapnya

Tak Cukup Drone, Menanti Sanksi Tegas bagi Pembuang Sampah Sembarangan di Jakarta

12 November 2022

Tak Cukup Drone, Menanti Sanksi Tegas bagi Pembuang Sampah Sembarangan di Jakarta

Pj Gubernur DKI Jakarta meminta penggunaan drone untuk mengawasi warga yang masih buang sampah sembarangan

Baca Selengkapnya

Pengelolaan Sampah ITF Sunter Hasilkan Listrik 35 MW, Kurangi 30 Persen Sampah Jakarta

20 September 2022

Pengelolaan Sampah ITF Sunter Hasilkan Listrik 35 MW, Kurangi 30 Persen Sampah Jakarta

Jakpro menyebutkan proyek Fasilitas Pengelolaan Sampah atau ITF Sunter di Jakarta Utara mampu menghasilkan energi listrik sekitar 35 MW.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Senang Warga Ikut Pekan Sadar Sampah, Ada Dasawisma, PKK, dan Karang Taruna

25 Juni 2022

Anies Baswedan Senang Warga Ikut Pekan Sadar Sampah, Ada Dasawisma, PKK, dan Karang Taruna

Anies Baswedan mengungkap rasa senangnya melihat warga antusias mengikuti Pekan Gerakan Jakarta Sadar Sampah 2022 yang berlangsung 20-25 Juni 2022.

Baca Selengkapnya

Libur Lebaran, 2.500 Petugas Kebersihan Disiagakan Pemprov DKI Jakarta

27 April 2022

Libur Lebaran, 2.500 Petugas Kebersihan Disiagakan Pemprov DKI Jakarta

Selama libur Lebaran, Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang juga akan tetap beroperasi.

Baca Selengkapnya

Wagub: Sampah di DKI Jakarta 7.800 Ton per Hari

13 Maret 2022

Wagub: Sampah di DKI Jakarta 7.800 Ton per Hari

Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berharap pembangunan tempat pengolahan sampah berskala besar (ITF) cepat rampung

Baca Selengkapnya