TEMPO Interaktif, Jakarta - Panti Sosial Bina Insan Kedoya, salah satu panti sosial yang menampung semua penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di Jakarta, membina orang-orang yang terjaring petugas selama 21 hari. Setelah itu mereka dirujuk ke pusat rehabilitasi.
"Kami ini sifatnya hanya menerima saja. Setelah itu kami rujuk ke tempat lain," kata Muchlis, Kepala Bimbingan dan Penyaluran Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya, Kedoya, Jakarta Barat, hari ini.
Mereka yang masuk dalam kategori PMKS adalah anak jalanan, pengemis dan gelandangan, pengamen, pekerja seks, dan orang kurang waras. Adapun yang non-PMKS seperti pedagang asongan, penjual kopi dan loper koran. "Pokoknya semua yang berada di jalanan dan terjaring petugas," kata Muchlis.
Setelah diterima panti, sebutan PMKS berubah menjadi Warga Binaan Sosial. Sesuai dengan namanya orang-orang yang terjaring tadi didata, dibina, lalu diberikan penyuluhan. "Pembinaannya berupa sosial dan keagamaan," ujar Muchlis.
Setelah 21 hari di panti, mereka dirujuk ke tempat lain. Untuk anak jalanan sampai usia 18 tahun dirujuk ke sekolah pendidikan di Duren Sawit, Cengkareng. Sementara anak usia 19 sampai 25 disalurkan ke panti asuhan anak untuk keterampilan di Plumpang. Bagi orang tua dirujuk ke panti jompo. Gelandangan dan pengemis dibawa ke panti sosial di Balaraja. Pekerja seks dibawa ke panti sosial perempuan yang terletak di dekatnya.
Saat ini ada 150 orang yang berada di Panti Sosial Bina Insan. Di antara mereka ada yang pesakitan alias sudah pernah keluar-masuk panti sosial. Menurut Muchlis, hal itu biasa dikarenakan mental orang-orang sudah berada di jalanan. Jadi mereka tidak betah berada di tempat rujukan. "Biasanya setelah kami rujuk, beberapa hari kemudian mereka kabur," papar Muchlis.
Menurut pria asal Makassar itu, kasus sodomi yang menyeruak ke permukaan memang membuat anak jalanan menjadi pusat perhatian. Muchlis sendiri sampai saat ini belum menemukan anak korban sodomi di pantinya. Sayangnya data itu tidak diambil berdasarkan pemeriksaan, melainkan hanya dengan pernyataan. "Atas dasar hak asasi manusia kami tidak memeriksa dubur mereka. Lagipula kami bukan ahlinya," bilang Muchlis.
Kalau sebuah keluarga ingin membawa pulang keluarganya dari panti sosial, menurut Muchlis, ada sebuah prosedur yang harus dipenuhi. Sebuah keluarga harus punya surat keterangan dari RT atau RW setempat dan dilengkapi dengan kartu keluarga. Setelah itu mereka mengkonfirmasi kepada Dinas Sosial. Kalau Dinas Sosial mengeluarkan surat keterangan, barulah orang yang bersangkutan bisa dilepas.
Menurut Muchlis, kebanyak dari orang-orang yang ada di pantinya tidak punya kartu tanda penduduk. Jadinya mereka agak sulit didata. "Itulah kendala kita di sini," kata pria yang juga pernah berprofesi sebagai wartawan itu.
DANANG WIBOWO
Berita terkait
Polsek Pademangan Kirim 4 Anak yang Mau Tawuran ke Dinas Sosial
4 April 2022
Polisi menangkap empat anak yang hendak tawuran usai janjian di media sosial
Baca SelengkapnyaKunjungi 3 Panti Sosial Milik DKI, Anies Baswedan: Semua Terawat dengan Baik
12 Mei 2021
Sehari menjelang Lebaran, Anies Baswedan mengunjungi tiga panti sosial yang ada di bawah pengelolaan Pemprov DKI.
Baca SelengkapnyaTerpilih Sebagai Duta Foster Care, Ridwan Kamil Ajak Jadi Orang Tua Asuh
16 Februari 2021
Sesuai dengan ajaran agamanya, Ridwan Kamil yakin bahwa siapapun yang dengan ikhlas merawat anak yatim maka akan mendapatkan tempat terbaik di surga.
Baca SelengkapnyaWagub DKI Sebut Penghuni Panti Sosial yang Terpapar Covid-19 Sudah Sembuh
11 Februari 2021
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan saat ini sudah tidak ada lagi penyebaran Covid-19 di kluster panti sosial.
Baca Selengkapnya79 Orang di Panti Tuna Grahita Ini Positif Covid-19: Isolasi Mandiri Diterapkan
16 Januari 2021
Sebanyak 79 orang di Panti Tuna Grahita Yayasan Tri Asih, Kebon Jeruk Jakarta Barat terkonfirmasi positif Covid-19.
Baca SelengkapnyaSatgas Telusuri Jejak Penularan Covid-19 Dua Panti Sosial di Cipayung
4 Januari 2021
Penelusuran penularan Covid-19 dilakukan tim Puskesmas serta jajaran kelurahan dan kecamatan usai muncul laporan klaster baru di sebuah panti sosial.
Baca SelengkapnyaTemuan 61 Lansia Positif Covid-19, Panti Sosial Cengkareng Lockdown
23 Desember 2020
Panti Sosial Tresna Werdha Budi Mulya II Cengkareng tutup sementara selama sepekan mulai hari ini setelah 61 lansia positif Covid-19.
Baca SelengkapnyaAda Klaster Covid-19, Panti Sosial Cengkareng Ditutup Sementara
22 Desember 2020
Setelah temuan klaster Covid-19, Panti Sosial Tresna Werdha Budi Mulia II, Cengkareng, Jakarta Barat ditutup sementara.
Baca SelengkapnyaPerempuan Difabel Mental Korban Kekerasan di Panti Sosial Kesulitan Mengadu
13 Desember 2020
Dalam peluncuran video Perempuan yang Terlupakan, tampak perempuan difabel dipasung di panti sosial.
Baca SelengkapnyaKonsep Panti Sosial untuk Difabel Psikososial Sebaiknya Ganti Menjadi Asrama
24 Oktober 2020
Organisasi penyandang disabilitas yang khusus mengadvokasi hak penyandang disabilitas mental psikososial menyarankan panti sosial diganti asrama.
Baca Selengkapnya