TEMPO Interaktif, Jakarta:Sedikitnya 1.420 bangunan di wilayah Jakarta Barat pada tahun 2002 menyalahi izin mendirikan bangunan (IMB). Namun, dari seluruh bangunan yang didata pejabat Pengaturan dan Pengawasan Bangunan (P2B) Kotamadya Jakarta Barat itu, baru 200 bangunan yang dibongkar. Itu hal yang umum. Ketika izin dikelurkan, kenyataannya berbeda di lapangan, kata Kepala Suku Dinas P2B, Hilman Mashudi, ketika ditemui di ruang kerjanya, Kantor Walikota Jakarta Barat, Jumat (31/1) siang. Dari data yang disampaikan Hilman, ada 148 bangunan yang sudah diberi surat peringatan. 360 bangunan lainnya sedang dalam proses pembaharuan izin, 41 bangunan dalam sengketa dan 20 persen dari totalnya adalah bangunan yang berada di daerah kumuh. Sementara itu, sisa bangunan lainnya dalam proses surat tanah dan rencananya Februari ini sudah dapat terselesaikan. Hilman tidak mengingkari keberadaan minimarket yang menyalahi guna lahan. Memang ada tetapi itu tidak hanya ada di Jakarta Barat, kata dia. Dia mencontohkan keberadaaan beberapa Indomaret di wilayah Jakarta Barat yang tidak sesuai dengan guna lahan. Biasanya mereka membangun di kawasan yang seharusnya diperuntukkan sebagai perumahan, tambahnya. Tetapi, lanjutnya, keberadaan mini market itu tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab instansinya. Kami melarang, tetapi dari perdagangan (Departemen Perindustrian dan Perdagangan) memberi izin. Itu bagaimana? tanya pria asal Kudus ini. Selain keberadaan minimarket di Jakarta Barat, beberapa bangunan berbentuk ruko yang berada di Jalan Puri Kembangan diduga juga menyalahi tata guna lahan. Bangunan -bangunan itu berdiri di kawasan yang seharunya menjadi kawasan perumahan. Saat ini bangunan itu dijadikan sebagai bangunan bisnis, berupa kantor dan toko-toko. Hal itu diakui salah seorang staf urusan tata kota di Kecamatan Kembangan.(Purwanto Tempo News Room)
Berita terkait
Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang
4 menit lalu
Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.