Aktivis LSM Bendera bersiaga di posko mereka di Jakarta,(8/2). Aksi ini dilakukan untuk menghadang penjemputan paksa dua aktivis Bendera, Bonaventura dan Ferdi Semaun dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. TEMPO/Panca Syurkani
TEMPO Interaktif, Jakarta -Dua aktivis Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera), Mustar Bonaventura dan Ferdy Semaun, ditangkap Kepolisian gabungan Polda Jabar dan Metro Jaya malam ini (15/2).
Mustar dan Ferdy ditangkap pada malam ini pukul 20.45 WIB. "Mustar dan Ferdy ditangkap oleh kepolisian dan saat ini sedang dalam perjalanan ke Bareskrim Polda Metro Jaya," kata aktivis Bendera, Dony, saat dihubungi Tempo malam ini.
"Sejauh ini kami belum mengetahui alasan penangkapan kedua kawan kami tersebut," kata Dony.
Polisi sebelumnya menetapkan Mustar dan Ferdy sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terkait laporan aliran dana Bank Century. Kasus ini bermula dari laporan pencemaran baik oleh sejumlah pejabat tinggi negara seperti Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, Joko Suyanto, Edhie Baskoro Yudhoyono, Andi Malarangeng, Rizal Malarangeng, Choel Malarangeng, dan Hartati Murdaya awal Desember lalu yang diduga sebagai penerima aliran dana Bank Century dengan kisaran nominal Rp 10 hingga 700 miliar.