TEMPO Interaktif, Bogor - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten akan menyegel 173 vila di kawasan hutan Taman Nasional Gunung Salak Halimun di Kecamatan Pamijahan besok. Surat peringatan kepada para pengelola sudah tiga kali dilayangkan. Batas akhir pada pekan lalu pun sudah terlampaui.
"Batas waktu peringatan sudah lewat, harusnya hari ini disegel namun ada kendala administrasi," kata Kepala Satpol PP Dace Supriadi di ruang kerjanya.
Tokoh pemuda Pamijahan Buchori Muslim menjelaskan, penegakan hukum memang harus dilakukan. Tapi, ia menyesalkan langkah Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menangani bangunan liar itu yang dinilai terlalulamban. "Sudah banyak warga yang menggantungkan hidupnya dari vila-vila di Pamijahan," ujarnya. Itu sebabnya, besok warga yang keberatan dengan penggusuran itu akan unjuk rasa di kantor Kabupaten Bogor.
Ramai Kabar Penggusuran, Otorita IKN Datangi Warga Desa Bukit Raya Sepaku
36 hari lalu
Ramai Kabar Penggusuran, Otorita IKN Datangi Warga Desa Bukit Raya Sepaku
Otorita IKN mendatangi warga Desa Bukit Raya, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Otorita IKN menyebut kedatangannya sebagai ajang silaturahmi antara pemerintah dan warga di bulan Ramadan.