TEMPO Interaktif, Jakarta - Unit Pelayanan SIM Keliling Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya melayani perpanjangan SIM A dan C di dua titik hari ini, Minggu (18/4). Pelayanan dilakukan sejak pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Berdasarkan informasi Traffic Management Center Polda Metro Jaya, pelayanan perpanjangan SIM ditempatkan di depan Gedung TVRI Pintu VII Gelora Bung Karno, Jakarta Selatan, dan depan SPBU Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Persyaratan yang perlu dilengkapi oleh pemilik yang SIM-nya akan diperpanjang adalah fotokopi KTP serta SIM yang akan diperpanjang. Pelayanan ini, menurut AjunInspektur Satu Suwandi, petugas SIM Keliling, merupakan pemberian kesempatan bagi masyarkat yang tidak sempat memperpanjang SIM-nya pada waktu kerja.
Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Nataru, Akan Dapat Dispensasi
23 Desember 2023
Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Nataru, Akan Dapat Dispensasi
Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi masyarakat yang habis masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024.