TEMPO Interaktif, Jakarta - Warga DKI Jakarta yang ingin memperpanjang surat izin mengemudi A dan C dan juga Surat Tanda Nomor Kendaraan milik mereka tidak perlu susah. Unit Pelayanan SIM Keliling Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya melayani perpanjangan SIM dan STNK di kelima wilayah Ibukota.
Berdasarkan informasi di situs Traffic Management Centre Polda Metro Jaya, lokasi layanan SIM dan STNK untuk warga Jakarta Selatan berada di Stasiun Tanjung Barat. pelayanan di Jakarta Timur dilakukan di Kantor Honda Dewi Sartika untuk SIM dan layanan STNK di Masjid At-Tin Taman Mini Indonesia Indah. Di Jakarta Utara, lokasi layanan SIM keliling ada di Honda Astra Sunter. Layanan STNK dapat dilakukan di Jalan Boulevard Barat Kelapa Gading.
Tidak ketinggalan, warga Jakarta Barat juga akan dimudahkan dengan keberadaan layanan keliling ini. SIM keliling akan berada di LTC Glodok, sementara STNK keliling terletak di Universitas Trisakti Grogol. Warga Jakarta Pusat bisa mendatangi Thamrin City dan Pelni Gajah Mada untuk memperpanjang masa berlaku SIM dan STNK mereka.
Persyaratan yang perlu dilengkapi oleh pemilik yang SIM-nya akan diperpanjang adalah fotokopi KTP serta SIM yang akan diperpanjang. Pelayanan di kelima wilayah Jakarta ini merupakan pemberian kesempatan kepada masyarakat dalam memudahkan akses mereka untuk memperpanjang SIM dan STNK milik mereka di wilayah masing-masing.
Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Nataru, Akan Dapat Dispensasi
23 Desember 2023
Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Nataru, Akan Dapat Dispensasi
Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi masyarakat yang habis masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024.