Pelihara Satwa Tanpa Izin Dipenjara 5 Tahun  

Reporter

Editor

Jumat, 7 Mei 2010 08:42 WIB

sxc.cu

TEMPO Interaktif, Jakarta - Penemuan hewan satwa jenis ular sanca kembang sepanjang 3 meter dan diameter 30 sentimeter di kawasan Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (5/5), hingga kini masih menimbulkan teka teki di masyarakat. Sebab, selain menjadi was-was, warga juga bertanya-tanya tentang siapa pemilik satwa yang telah dilindungi oleh negara tersebut.

Berdasarkan UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, setiap warga negara yang memelihara atau memiliki satwa yang dilindungi negara, harus mendapatkan izin dari pemerintah. Jika yang bersangkutan tak memiliki izin dapat diancam dengan hukuman lima tahun penjara atau denda Rp 500 juta.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (SDA) DKI Jakarta, Arief Toengkagie seperti dilansir dari situs resmi pemerintah DKI Jakarta mengatakan tidak tertutup kemungkinan ular sanca yang lepas di pemukiman warga itu merupakan ular peliharaan.

Sebab hewan atau satwa yang dikategorikan langka dan dilindungi negara, tidak diperbolehkan untuk dimiliki oleh perorangan. Kewenangan memiliki dan memelihara hewan tersebut, hanya dapat dilakukan oleh lembaga konservasi seperti Taman Safari Indonesia atau Taman Margasatwa Ragunan.

“Satwa yang dilindungi negara itu banyak jenisnya. Di antaranya adalah harimau, Burung Jalak Bali, Burung Cendrawasih, Burung Kakak Tua Raja, dan ular jenis sanca,” ujar Arief.

Selanjutnya, untuk melaksanakan fungsi pengawasan, Balai Konservasi SDA DKI Jakarta yang merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Kehutanan ini memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Tugasnya hanya menyidik tumbuhan dan satwa liar. Kewenangan PPNS itu termasuk melakukan penangkapan dan penggeledehan terhadap tempat atau lokasi yang dianggap terdapat satwa liar yang dilindungi oleh negara. Selama ini, petugas PPNS sudah sering menggerebek dan menggeledah tempat yang menyimpan satwa yang dilindungi negara.

Biasanya, usai merazia, pihaknya langsung mengecek kesehatan hewan tersebut. Setelah itu baru ditentukan apakah hewan itu dilepas lagi ke alam bebas atau diserahkan ke taman konservasi. Karenanya, ia mengimbau agar masyarakat yang masih memelihara atau menyembunyikan satwa yang dilindungi oleh UU agar secepatnya melapor dan menyerahkanya ke Balai Konservasi SDA DKI Jakarta di Jl Salemba Raya Nomor 18, Jakarta Pusat.

“Jika tidak maka satwanya kami sita dan pemiliknya dijerat dengan UU Nomor 5 tahun 1990. Sudah banyak para pelanggar yang merasakan ganjarannya karena kasusnya sudah sampai ke pengadilan,” tandas Arief. Ia juga mengimbau, masyarakat hendaknya segera melapor ke balai konservasi SDA DKI jika mengetahui ada seseorang yang menyembunyikan atau memelihara satwa yang dilindungi negara. Sehingga petugas dapat menindaklanjuti laporan tersebut.

BERITAJAKARTA| SITA

Berita terkait

Mengenal Dingiso, Kanguru Mirip Beruang yang Dianggap Sakral di Papua

17 Januari 2024

Mengenal Dingiso, Kanguru Mirip Beruang yang Dianggap Sakral di Papua

Di Papua ada kanguru yang bentuknya mirip beruang. Alih-alih suka melompat seperti kanguru darat, dingiso lebih banyak habiskan waktu di pohon.

Baca Selengkapnya

10 Fakta Kanguru Pohon, Satwa Langka dari Papua yang Tidak Suka Melompat

17 Januari 2024

10 Fakta Kanguru Pohon, Satwa Langka dari Papua yang Tidak Suka Melompat

Tidak semua kanguru suka melompat. Di Papua ada kanguru pandai memanjat yang hidup di pohon.

Baca Selengkapnya

Raline Shah Dituding Koleksi Satwa Langka, Disamakan dengan Karakter Petualangan Sherina 2

1 November 2023

Raline Shah Dituding Koleksi Satwa Langka, Disamakan dengan Karakter Petualangan Sherina 2

Raline Shah dan keluarganya diduga memburu serta memelihara satwa langka. Netizen ramai tunjukkan bukti jejak digital.

Baca Selengkapnya

Akibat Dua Singa Berkelahi, Taman Safari Indonesia Prigen Jadi Kondang

16 Februari 2023

Akibat Dua Singa Berkelahi, Taman Safari Indonesia Prigen Jadi Kondang

Dua ekor singa berkelahi hingga menabrak sebuah mobil Yaris merah di Taman Safari Indonesia Prigen, Jawa Timur menjadi sorotan belum lama ini.

Baca Selengkapnya

Anoa Telah Ditemukan Kembali di Hutan Sulawesi, Warga Diminta Menjaga

20 Januari 2023

Anoa Telah Ditemukan Kembali di Hutan Sulawesi, Warga Diminta Menjaga

Taman Hutan Raya Sinjai pastikan keberadaan anoa setelah menghilang 20 tahun lewat kamera intai. Perlu studi lanjutan untuk hitung populasi.

Baca Selengkapnya

Jurong Bird Park di Singapura Ditutup Setelah 52 Tahun Beroperasi, 3.500 Burung Langka Direlokasi

9 Januari 2023

Jurong Bird Park di Singapura Ditutup Setelah 52 Tahun Beroperasi, 3.500 Burung Langka Direlokasi

Jurong Bird Park yang dikelola Mandai Wildlife Reserve merupakan taman burung terbesar di Asia dan melindungi banyak satwa langka.

Baca Selengkapnya

BBKSDA Sita Sejumlah Satwa Langka dari Rumah Bupati Langkat

25 Januari 2022

BBKSDA Sita Sejumlah Satwa Langka dari Rumah Bupati Langkat

BBKSDA mendapatkan informasi kepemilikan satwa langka oleh Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana dari KPK usai mengeledah rumah yang bersangkutan

Baca Selengkapnya

KSDA Agam Terima Kura-kura Kaki Gajah Langka

1 September 2021

KSDA Agam Terima Kura-kura Kaki Gajah Langka

Resor KSDA Agam akan segera melepaskan kembali kura-kura kaki gajah langka itu ke habitatnya.

Baca Selengkapnya

Singa Jantan yang Viral di TikTok Diselamatkan Otoritas Kamboja

1 Juli 2021

Singa Jantan yang Viral di TikTok Diselamatkan Otoritas Kamboja

Petugas Kamboja menggerebek rumah di Phnom Penh untuk menyelamatkan seekor singa berusia 18 bulan yang telah dicabut taring dan cakarnya.

Baca Selengkapnya

Populasi Elang Jawa di Taman Burung TMII Bertambah, Satu Telur Menetas

12 Juni 2021

Populasi Elang Jawa di Taman Burung TMII Bertambah, Satu Telur Menetas

Setelah 7 Tahun, Taman Burung Taman Mini Indonesia Indah (TMII) akhirnya berhasil menetaskan telur elang Jawa.

Baca Selengkapnya