Warga mengisi aplikasi permohonan perpanjangan SIM melalui unit mobil SIM keliling Polwiltabes Bandung di (16/1). Dengan pelayanan keliling, proses perpanjangan SIM menjadi lebih cepat dan murah. TEMPO/Prima Mulia
TEMPO Interaktif, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya hari ini hanya mengoperasikan tiga gerai layanan SIM dan STNK di Jakarta Barat, Jakarta Utara dan Jakarta Timur.
Masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan surat tersebut dapat mendatangi lokasi yang telah ditentukan.
Di Jakarta Barat, layanan dapat ditemui di Mal Taman Palm, Jalan Kamal Raya, Outer Ringroad, Cengkareng. Layanan di Jakarta Utara terdapat di Mal Artha Gading sedangkan untuk wilayah Jakarta Timur ditempatkan di Pusat Grosir Cililitan.
Layanan akan dibuka mulai pukul 08.00 hingga pukul 12.00 WIB guna perpanjangan SIM A dan C yang diterbitkan oleh Satpas SIM Daan Mogot. Apabila SIM sudah terlambat lebih dari satu tahun, maka proses perpanjangan hanya bisa diperpanjang di Satpas SIM Daan Mogot.
Di Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat untuk hari ini layanan SIM dan STNK tidak dibuka.
Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Nataru, Akan Dapat Dispensasi
23 Desember 2023
Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Nataru, Akan Dapat Dispensasi
Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi masyarakat yang habis masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024.