TEMPO Interaktif, Jakarta -Ingin mengurus SIM dan STNK dengan mudah? Tak perlu pergi jauh, Polda Metro Jaya melayani SIM dan STNK Keliling di lima wilayah DKI Jakarta. Perpanjangan SIM di Jakarta Selatan bisa diurus di Taman Margasatwa Ragunan dan Pasar Raya Manggarai untuk mengurus STNK. Di Jakarta Timur, pengurusan SIM ada di Honda Jalan Dewi Sartika dan STNK di Masjid At-Tien Taman Mini Indonesia Indah .
Di wilayah Jakarta Pusat, perpanjangan SIM dilayani di Thamrin City dan STNK di Gedung PELNI Jalan Gajah Mada. Di Jakarta Utara, SIM bisa diperpanjang di Mega Mall Pluit dan Pospol BPL Jembatan Tiga untuk layanan STNK. Sedangkan di Jakarta Barat layanan SIM bisa didapat di depan Lindeteves Trade Center di Jalan Gajah Mada dan Kantor Walikota Jakbar untuk layanan STNK.
Layanan SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan C selama setahun. Pelayanan STNK Keliling juga hanya untuk memperpanjang STNK setiap tahun, bukan pengesahan atau habis masa pengesahan STNK 5 tahun atau perubahan kendaraan yang lainnya.
Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Nataru, Akan Dapat Dispensasi
23 Desember 2023
Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Nataru, Akan Dapat Dispensasi
Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi masyarakat yang habis masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024.