TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya mengoperasikan dua bis layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), malam hari ini. Pengoperasian layanan malam ditujukan kepada masyarakat DKI Jakarta yang tidak sempat memperpanjang SIM A dan C di siang hari.
Layanan ini beroperasi pada pukul 17.00-20.00 WIB. Lokasi layanan perpanjangan SIM dan STNK keliling, pada Kamis malam ini hanya beroperasi di Mega Mall Pluit, Jakarta Utara, dan di depan Dealer Honda Astra Jalan Dewi Sartika, Jakarta Timur. Untuk wilayah Jakarta Selatan, Jakarta Pusat dan Jakarta Barat, operasional diliburkan.
Layanan SIM keliling tersebut hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis tidak lebih dari setahun. Sedangkan layanan perpanjangan STNK keliling hanya melayani perpanjangan STNK setiap tahunnya, bukan perpanjangan per lima tahun.
Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Nataru, Akan Dapat Dispensasi
23 Desember 2023
Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Nataru, Akan Dapat Dispensasi
Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi masyarakat yang habis masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024.