Pemerintah Bantah Beli Tanah di Bawah Rp 1 Juta Per Meter
Reporter
Editor
Selasa, 15 Juni 2010 15:38 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta -Wakil Ketua Panitia Pembebasan Tanah (P2T) Jakarta Outer Ring Road Wilayah II menyatakan pemerintah tak pernah membeli tanah di bawah Rp 1 juta per meter. Semua harga disesuaikan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). "Tidak, kami tidak pernah menjual tanah dengan harga di bawah Rp 1 juta, ya kira-kira Rp 1,5-2 juta," kata Djunaidi, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Walikota Jakarta Barat yang juga wakil ketua P2T itu hari ini.
Penentuan harga ditentukan oleh tim penilai berdasarkan beberapa kriteria. Antara lain lokasi tanah, status tanah, peruntukan tanah, kesesuaian penggunaan dengan rencana tata ruang wilayah atau perencanaan ruang wilayah atau kota yang telah ada, sarana dan prasarana yang tersedia, dan faktor lain yg mempengaruhi harga tanah.
Namun, berdasar pantauan Tempo, warga RT 1 RW 4 Meruya Utara mengaku ada lima warga yang menjual tanahnya seharga Rp 916.000 per meter pada 2009 lalu. Menurut mereka harga itu terlalu murah. Lalu, pada 29 Mei harga naik menjadi Rp 1.120.000 saja. Harga ini masih diprotes warga. Warga bahkan menuduh pemerintah memainkan harga tanah yang ada.
Djunaidi mengatakan, pihak yang tahu persis soal penawaran ini adalah Direktorat Jenderal Jasa Marga. "Tim yang menangani ada 5 hingga 6 orang," katanya.
Proyek Jakarta Outer Ring Road Wilayah II adalah proyek milik Pemerintah Propinsi DKI Jakarta. Proyek sepanjang 2,5 kilo meter itu akan dimulai pada 2011 nanti. Ada tiga hektare lahan yang harus dibebaskan di Meruya Utara, Meruya Selatan, dan Joglo. Pembebasan lahan baru merambah Meruya Utara. "Sudah 60 persen," kata Djunaidi. Padahal ada 119 bidang di Meruya Utara yang harus segera dibebaskan. "Untuk Meruya Selatan baru diumumkan, Joglo masih baru akan diumumkan."