TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya tidak menggelar pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling untuk wilayah Jakarta Selatan pada Senin (19/7). Sedangkan untuk pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) keliling tetap dilakukan di Stasiun Tanjung Barat.
Seperti dilansir Traffic Management Center Polda Metro Jaya, untuk wilayah Jakarta Pusat, SIM keliling akan diadakan di areal Thamrin City, sementara STNK keliling di Kantor Pos Pasar Baru.
SIM keliling di Jakarta Utara dijadwalkan akan diadakan di Mega Mall Pluit. Sedangkan STNK keliling di Jakarta Utara akan berlangsung di Pos Polisi BPL Jembatan Tiga.
Untuk Jakarta Barat, kegiatan SIM dan STNK keliling dilakukan di tempat yang sama, yaitu di LTC Glodok.
Sedangkan di Jakarta Timur, SIM keliling akan dilakukan di Dealer Honda di Jalan Dewi Sartika. Sementara STNK keliling dilakukan di Pasar Induk Kramat Jati.
Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Nataru, Akan Dapat Dispensasi
23 Desember 2023
Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Nataru, Akan Dapat Dispensasi
Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi masyarakat yang habis masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024.