Sejumlah warga mengurus STNK di Gerai Samsat, Jakarta.[TEMPO/Arif Fadillah]
TEMPO Interaktif,Jakarta:Untuk mempermudah masyarakat yang ingin mengurus surat kendaraan, seperti biasa Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengadakan layanan SIM dan STNK keliling di tempat yang telah ditentukan. Di hari libur ini (29/8) layanan SIM keliling hanya tersedia di dua wilayah, sedangkan STNK keliling hanya tersedia di satu wilayah. Pelayanan mulai beroperasi pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Pelayanan SIM di Jakarta Pusat tersedia di Lapangan Banteng dan Pitu 7 Gelora Bung Karno. Sementara di Jakarta Barat, pelayanan SIM bisa dinikmati di Traffic Light Relasi. Dan MM Puit dijadikan lokasi pelayanan STNK keliling di Jakarta Utara.
Pelayanan SIM Keliling diselenggarakan hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C yang masa berlakunya telah habis selama kurang dari setahun. Jika masa masa berlakunya habis lebih dari setahun,yang bersangkutan harus mengurus ke Satpas SIM, Jalan Daan Mogot KM 11 Cengkareng.
Sementara itu pelayanan STNK Keliling juga hanya untuk memperpanjang STNK setiap tahundan bukan untuk pengesahan atau habis masa pengesahan STNK 5 tahun atau perubahan kendaraan yang lainnya.
Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Nataru, Akan Dapat Dispensasi
23 Desember 2023
Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Nataru, Akan Dapat Dispensasi
Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi masyarakat yang habis masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024.