TEMPO Interaktif, Jakarta - Layanan SIM keliling masih bisa didapatkan di beberapa tempat di wilayah DKI Jakarta. Pelayanan ini khusus untuk pengendara yang hendak memperpanjang SIM A dan SIM C.
Pada wilayah Jakarta Selatan layanan SIM Keliling terdapat di Taman Makam Pahlawan Kalibata. Untuk masyarakat yang tinggal di wilayah Jakarta Timur dapat mendatangi Dealer Honda, Jalan Dewi Sartika, Cawang.
Sementara, untuk wilayah Jakarta Barat layanan SIM keliling berlokasi di LTC Glodok. Di wilayah Jakarta Pusat layanan ini ditempatkan di Thamrin City, sedangkan di Jakarta Utara akan berada di Pluit Village
Untuk SIM yang masa berlakunya telah habis lebih dari setahun tidak bisa diperpanjang di layanan SIM Keliling seperti ini. Mau tidak mau, pengendara harus ke Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11 Cengkareng.
Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Nataru, Akan Dapat Dispensasi
23 Desember 2023
Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Nataru, Akan Dapat Dispensasi
Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi masyarakat yang habis masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024.