Ada 22 Kendaraan Terjaring Operasi Kelayakan Angkutan Umum
Selasa, 12 Oktober 2010 14:11 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta - Ada 22 angkutan umum terjaring dalam operasi kelayakan angkutan umum yang diadakan oleh Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat di KM 14 Jalan Daan Mogot arah Cengkareng ke Kalideres, Jakarta Barat, siang ini. "Dari jumlah itu, 19 kendaraan kami tilang sedangkan 3 kendaraan lain terpaksa kami kandangkan, kami larang beroperasi karena tidak layak jalan," ujar Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat, Saleh Thahir di lokasi operasi pada Tempo, Selasa (12/10) siang.
Ketiga kendaraan yang dilarang beroperasi itu terdiri dari 2 Kopami nomor 12 jurusan Senen-Kalideres dan 1 Mayasaribakti Patas 7A jurusan Kalideres-Grogol-Pulogadung. "Karena body kendaraan sudah keropos, ban gundul, dan saat diuji emisi gas buannya melebihi ambang batas," ujar Saleh. Ambang batas emisi kendaraan adalah 50 persen, namun ketiga kendaraan itu rata-rata lebih dari 85 persen.
Menurut Saleh, ketiga kendaraan itu akan dilarang beroperasi sampai pemiliknya bersedia memperbaiki sehingga kondisi kendaraan bisa kembali layak jalan. "Kami juga akan menghubungi pihak operator kendaraan, jika tetap membandel, ijin trayeknya bisa kami cabut," lanjutnya.
Sedangkan 19 kendaraan lain yang terjaring hanya dikenai sanksi tilang karena dinilai tidak terlalu berat pelanggarannya. "Rata-rata tidak dilengkapi dengan surat-surat jalan, sehingga kami tilang," kata Wakil Kasat Lantas Polres Jakarta Barat, Ajun Komisaris Julianus di tempat yang sama.
Operasi kali ini melibatkan sekitar 40 petugas gabungan dari Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat dan Lantas Polres Jakarta Barat. Ditambah satu unit mobil penguji keliling kelayakan emisi gas buang kendaraan. Semua angkutan umum yang lewat diperiksa kelayakannya dan langsung di lakukan tes emisi gas buang di lokasi.
Menurut Saleh operasi kelayakan angkutan umum akan terus dilangsungkan hingga akhir Desember. Operasi itu didasar pada UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum dan Perda Nomor 12 tahun 2003 tentang teknis pelaksanaan kelaikan jalan angkutan umum. "Dengan operasi ini kami harap angkutan umum bisa lebih tertib, sehingga masyarakat bisa lebih nyaman dan bersedia beralih dari kendaraan pribadi ke angkutan umum," lanjutnya.
AGUNG SEDAYU