TEMPO Interaktif, Jakarta - Polres Metro Bekasi Kabupaten menangkap tiga pengoplos minuman keras asing di wilayah Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Jumat (5/11). Dari rumah tersangka disita ratusan botol minuman keras berbagai merek asing.
Ketiga tersangka itu adalah Enjun, Nedi alias Ambon, dan Nardi. “Mereka ditangkap saat sedang melakukan kegiatan pengoplosan minuman di tempat tinggalnya,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kabupaten, Komisaris NT Nurohmat, seperti dikutip di laman Pusat Komunikasi dan Informasi Bidang Humas Polda Metro Jaya, Sabtu (6/11).
Nurohmat mengatakan pelaku sudah melakukan kegiatan pengoplosan selama empat bulan. “Mereka mengoplos minuman luar negeri seperti Civas, Black Lebel, Matini, dan Jack Daniel,” ujarnya.
Modus para pelaku adalah membuat minuman keras palsu dengan mencampur spiritus, minuman suplemen, alkohol dan pewarna. Setiap minuman diberi warna sesuai warna aslinya. Botol minuman mereka dapat dari pemulung di sekitar daerah Cikarang.
Oleh tersangka, minuman tersebut kemudian dijual ke daerah Jakarta dengan harga Rp 40 ribu per botol. Selama empat bulan mereka telah mengantongi keuntungan puluhan juta rupiah. "Mereka akan dijerat dengan UU Nomor 6 Tahun 2006 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," ujar Kasat Reskrim.
PINGIT ARIA
Berita terkait
Kapolres Bekasi Minta Pemda Bikin Perda Miras, Alasannya?
6 Desember 2019
Kapolres Bekasi Kota Kombes Pol Indarto meminta pemda membuat peraturan daerah atau Perda yang mengatur soal miras atau minuman keras.
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Bogor Razia Miras di 2 Lokasi, Hasilnya?
22 November 2019
Kepala Dinas UMKM dan Satpol PP Kota Bogor menyisir beberapa kios yang disinyalir menjual miras di sekitar dua taman di Kota Bogor.
Baca SelengkapnyaKapolsek Pemberi Miras ke Mahasiswa Papua Dinonaktifkan
23 Agustus 2019
Kapolda Jawa Barat meminta maaf kepada mahasiswa Papua yang merasa tersinggung atas pemberian dua kardus minuman keras itu.
Baca SelengkapnyaPolisi: Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung Inisiatif Pribadi
23 Agustus 2019
Polda Jawa Barat sudah memeriksa polisi yang memberikan miras ke mahasiswa Papua Bandung.
Baca SelengkapnyaPropam Usut Polisi Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung
23 Agustus 2019
Propam Polda Jawa Barat mengusut pemberian miras ke mahasiswa Papua oleh polisi.
Baca SelengkapnyaMiras untuk Mahasiswa Papua Bandung, Polisi: Ini Minuman Penyegar
23 Agustus 2019
Polisi diduga memberikan miras ke Mahasiswa Papua di Bandung.
Baca SelengkapnyaPolisi di Bandung Diduga Beri Miras Topi Koboi ke Mahasiswa Papua
23 Agustus 2019
Mahasiswa Papua di Bandung marah karena polisi memberikan miras kepada mereka. Pemberian ini dianggap merendahkan.
Baca SelengkapnyaPromosikan Miras Sophia, Wagub NTT: Lebih Hebat dari Vodka
28 Juni 2019
Ada beberapa jenis Sophia dengan ukuran kecil dan besar dengan kadar alkohol antara 35-40 persen.
Baca SelengkapnyaGubernur NTT Pastikan Tata Niaga Miras Sophia Bakal Diatur
20 Juni 2019
Tata niaga minuman tradisional NTT yang mengandung alkohol, Sophia, akan diatur khusus.
Baca SelengkapnyaProduk Miras Sophia Berkadar 40 Persen Alkohol Resmi Diluncurkan
19 Juni 2019
"Rencananya ada tiga jenis Sophia yang dihasilkan, tetapi saat ini baru dua."
Baca Selengkapnya