Tangerang Akan Naikkan Biaya Izin Tinggal Orang Asing

Reporter

Editor

Minggu, 21 November 2010 07:54 WIB

TEMPO Interaktif, Tangerang - Pemerintah Kabupaten Tangerang akan menaikkan biaya retribusi izin tinggal untuk orang asing yang bermukim di wilayah Kabupaten Tangerang dari Rp 25 ribu menjadi Rp 100 ribu. Kenaikan retribusi izin tinggal ini dilakukan sebagai upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang kini tengah dibahas dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Biaya Retribusi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil (Casip).

“Izin tinggal orang asing di Kabupaten Tangerang ini, terkesan terlalu murah. Ke depan kita akan tingkatkan biaya retribusinya, agar menjadi penambahan PAD,” kata Ketua Panitia Khusus II Raperda Biaya Retribusi KTP dan Akta Casip DPRD Kabupaten Tangerang, Muchlis, akhir pekan lalu.

Muklis menambahkan, retribusi izin tinggal orang asing baik Kartu Izin Tinggal Warga Asing Sementara (KITAS) maupun Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan lainnya dari Perda Kependudukan lama, izin tinggal warga asing hanya Rp 25 ribu akan naik menjadi Rp100 ribu.

“Rencana dinaikkannya retribusi orang asing akan kami lakukan. Karena, jumlah orang asing di Kabupaten Tangerang setiap tahunnya terus bertambah, baik bekerja, pemain bola dan tenaga ahli. Tentunya ini sangat potensial untuk meningkatkan PAD,” ujar politisi PDIP ini.

Senada, anggota Pansus II lainnya, Tb Entus Satibi menambahkan, peningkatan biaya bagi warga asing, yang perlu diatur dalam Raperda ini yakni pola pengawasan serta pendataan orang asing yang tinggal di Kabupaten Tangerang.

Advertising
Advertising

“Kami lihat, warga asing yang tinggal di wilayah Kecamatan Kelapa Dua saja belum semuanya tercatat,” kata Entus. Begitu juga dengan tenaga ahli yang bekerja di pabrik di Kecamatan Legok, Curug, dan Kelapa Dua yang mencapai puluhan orang. Keberadaan orang asing itu, kata Entus, lolos dari pengawasan. “Perda baru ini akan lebih ketat pengawasa terhadap orang asing,” kata dia.

Secara terpisah, Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Tangerang Asep Yusuf mengatakan saat ini warga asing yang tinggal di wilayah Kabupaten Tangerang sebanyak 2.600 orang yang terdiri dari warga Korea Selatan, Cina, dan Taiwan. Sebagian besar warga asing itu didominasi oleh warga Korea Selatan. Mereka menetap di kawasan Lippo Karawaci, mes perusahaan tempat mereka bekerja.

JONIANSYAH

Berita terkait

5 Fakta Jabodetabekjur, Jakarta yang Diperluas hingga Cianjur

18 Maret 2024

5 Fakta Jabodetabekjur, Jakarta yang Diperluas hingga Cianjur

Jakarta dengan istilah Jabodetabekjur juga tidak lagi menjadi ibu kota. Nama itu baru akan digunakan ketika ibu kota sudah pindah.

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Komunikasi dengan Bodetabek Bahas Masalah Kependudukan

29 September 2023

Pemprov DKI Komunikasi dengan Bodetabek Bahas Masalah Kependudukan

Pemprov DKI telah berkomunikasi dengan pemerintah Bodetabek untuk membahas masalah kependudukan.

Baca Selengkapnya

Data Pribadi Kependudukan Diduga Bocor, ELSAM: Harus Dilakukan Mitigasi

19 Juli 2023

Data Pribadi Kependudukan Diduga Bocor, ELSAM: Harus Dilakukan Mitigasi

Dugaan kebocoran data pribadi tersebut terungkap dari adanya penjualan sedikitnya 337.225.465 data di situs breachforums.vc.

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak Baru Lahir

20 Mei 2023

Syarat dan Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak Baru Lahir

Pengurusan akta kelahiran anak dianjurkan untuk dilakukan selambat-lambatnya 60 hari setelah kelahiran.

Baca Selengkapnya

Pertumbuhan Penduduk Mulai Melambat, Bappenas: 2045 RI Tak Lagi Keempat Terbesar Dunia

16 Mei 2023

Pertumbuhan Penduduk Mulai Melambat, Bappenas: 2045 RI Tak Lagi Keempat Terbesar Dunia

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengungkapkan Proyeksi penduduk Indonesia periode 2020-2045.

Baca Selengkapnya

Agar Terhindar dari Penonaktifan NIK, Alamat KTP Harus Sesuai dengan Domisili Tempat Tinggal

11 Mei 2023

Agar Terhindar dari Penonaktifan NIK, Alamat KTP Harus Sesuai dengan Domisili Tempat Tinggal

Warga DKI diminta untuk menyesuaikan alat KTP dengan domisili tempat mereka tinggal agar terhindar penonaktifan NIK.

Baca Selengkapnya

Rencana Penonaktifan NIK, Penduduk ber-KTP DKI Harus de facto Tinggal di Jakarta

4 Mei 2023

Rencana Penonaktifan NIK, Penduduk ber-KTP DKI Harus de facto Tinggal di Jakarta

Kepala Dinas Dukcapil DKI menyatakan penonaktifan NIK warga yang sudah tidak lagi tinggal di Jakarta untuk administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya

11 Ribu Ekspatriat di Kuwait Dideportasi karena Melanggar Aturan Kependudukan

30 April 2023

11 Ribu Ekspatriat di Kuwait Dideportasi karena Melanggar Aturan Kependudukan

Kuwait mendeportasi 11 ribu imigran dari berbagai negara karena melanggar hukum kependudukan.

Baca Selengkapnya

Disdukcapil DKI Sebut Pendataan Pendatang Baru Bagian dari Program Nasional

30 April 2023

Disdukcapil DKI Sebut Pendataan Pendatang Baru Bagian dari Program Nasional

Disdukcapil DKI menyatakan pendataan terhadap pendatang baru merupakan bagian dari program nasional.

Baca Selengkapnya

Cara Buat Akta Kelahiran 2023 dan Persyaratannya

23 April 2023

Cara Buat Akta Kelahiran 2023 dan Persyaratannya

Untuk membuat akta kelahiran, Anda perlu menyiapkan sejumlah persyaratan. Berikut cara membuat akta kelahiran yang mudah

Baca Selengkapnya