Pengamat: Batas Omset Objek Pajak Restoran Harus Dinaikkan

Reporter

Editor

Kamis, 2 Desember 2010 10:41 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta -Pengamat kebijakan publik Andrinof Chaniago menilai kebijakan penerapan pajak restoran 10 persen kepada semua jasa boga yang beromset di atas Rp 60 juta akan menyengsarakan rakyat dan pengusaha. Untuk itu, jika kebijakan ini akan benar-benar dilakukan sebaiknya batas omset jasaboga yang akan dijadikan objek pajak harus lebi tinggi dari Rp 60 juta.

“Harusnya dikenakan pajak restoran kepada jasa boga yang beromset sekurang-kurangnya Rp 150 juta pe tahun. Itu akan ideal,” kata Andrinof, Kamis (2/12).

Menurut Andrinof kebijakan yang menyakut kalangan ekonomi lemah harus dirumuskan dengan hati-hati terhadap berbagai dampaknya baik dari sisi ekonomi maupun kesejahteraan. Kenaikan harga yang akan diterima oleh pembeli usah jasaboga berskala kecil akan lebih berat dirasakan dibandingkan dengan kenaikan harga pembeli usaha jasa boga berskala menengah.

Untuk itu lebih baik DKI bukannya memberlakukan pajak terhadap jasaboga berskala kecil tetapi lebih tepatnya pengenaan retribusi yang selama ini memang sudah dilakukan. “Jika retribusi akan langsung terasa manfaatnya terhadap mereka. Seperti retribusi kebersihan dan keamanan,” ujar Andrinof.

Target yang ditetapkan oleh DKI terhadap pajak restoran sebesar Rp 50 miliar per tahun ini juga dinilai terlalu besar. Dengan target sedemikian besar, kata Andrinof, DKI harus bisa menunjukkan dampak signifikan terhadap pembangunan yang nantinya menggunakan dana pajak restoran itu.

Sebelumnya, setidaknya hampir 90 persen usaha jasa boga yang tergabung dalam Kamar Dagang Indonesia DKI (Kadin DKI) beromset lebih dari Rp 60 juta pertahun. Artinya sebagian besar usaha jasa boga yang ada di Jakarta akan menjadi sasaran objek pajak restoran sebesar 10 persen yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2011. Meski tidak dibebankan kepada pembeli tetap saja resiko penjualan yang mengalami penurunan akan dihadapi oleh usaha penyedia makanan dan minuman ini.

“Usaha yang tergabung dengan kami adalah jenis katering dan kebanyakan dari mereka juga merambah ke usaha restoran dan kantin. Tapi mereka tetap mendaftar sebagai usaha jenis kantin saja,” kata Pengurus Asosiasi Perusahaan Jasaboga Indonesia (APJI DKI), Kadin DKI, Mohamad Reza.


RENNY FITRIA SARI

Berita terkait

Sri Mulyani Beberkan 5 Pajak Daerah dengan Pertumbuhan Tertinggi, dari Hotel sampai Hiburan

20 Desember 2022

Sri Mulyani Beberkan 5 Pajak Daerah dengan Pertumbuhan Tertinggi, dari Hotel sampai Hiburan

Sri Mulyani mengatakan pajak hiburan tumbuh 88,2 persen yoy dari Rp 0,75 triliun menjadi Rp 1,41 triliun.

Baca Selengkapnya

DKI Hapus Sanksi Administrasi Pajak Daerah 15 September-15 Desember 2022

16 September 2022

DKI Hapus Sanksi Administrasi Pajak Daerah 15 September-15 Desember 2022

Pemprov DKI berharap wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Sebut Program SDGs Tak Bisa Andalkan APBD

25 Juni 2020

Pemprov DKI Sebut Program SDGs Tak Bisa Andalkan APBD

Pemprov mengatakan harus ada sumber pendapatan selain APBD DKI untuk program Sustainable Development Goals (SDGs) .

Baca Selengkapnya

Pajak Hotel dan Restoran Dihapus, Bali Kaji Telebih Dahulu

28 Februari 2020

Pajak Hotel dan Restoran Dihapus, Bali Kaji Telebih Dahulu

Pemerintah provinsi Bali mengkaji kebijakan pusat mengenai penghapusan pajak hotel dan restoran, untuk menggairahkan pariwisata.

Baca Selengkapnya

Meskipun Gembira Dapat Subsidi, Ini Catatan ASITA Yogyakarta

26 Februari 2020

Meskipun Gembira Dapat Subsidi, Ini Catatan ASITA Yogyakarta

Pemerintah menyubsidi maskapai dan hotel, untuk menggairahkan pariwisata yang lesu akibat wabah virus corona. Salah satunya Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

Obral Insentif Pariwisata, Ampuh Meredam Dampak Virus Corona?

26 Februari 2020

Obral Insentif Pariwisata, Ampuh Meredam Dampak Virus Corona?

Demi menghadang dampak Virus Corona, pemerintah mengobral insentif, dari diskon tiket pesawat hingga menggaet influencer pariwisata.

Baca Selengkapnya

Pajak Hotel dan Restoran Digratiskan, Kadin Kepri Sambut Positif

26 Februari 2020

Pajak Hotel dan Restoran Digratiskan, Kadin Kepri Sambut Positif

Kadin Kepulauan Riau menyambut baik kebijakan pemerintah membebaskan pajak hotel dan restoran untuk 10 destinasi wisata prioritas.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Nihilkan Pajak Hotel dan Restoran di 10 Destinasi

26 Februari 2020

Pemerintah Nihilkan Pajak Hotel dan Restoran di 10 Destinasi

Pemerintah akan menghapuskan tarif pajak hotel dan restoran di 10 destinasi yang terdampak virus corona.

Baca Selengkapnya

Pemkot Bogor Naikkan Target Pajak 2020 Jadi Rp 733 milar

12 Januari 2020

Pemkot Bogor Naikkan Target Pajak 2020 Jadi Rp 733 milar

Pemerintah Kota Bogor menaikkan target pajak pada tahun anggaran 2020 sebesar 34,74 persen menjadi Rp 733 miliar.

Baca Selengkapnya

Cara Menghitung Harga Plus - plus di Hotel dan Restoran

20 April 2019

Cara Menghitung Harga Plus - plus di Hotel dan Restoran

Jika belum tahu makna dua tanda plus di belakang harga saat berkunjung ke hotel dan restoran, simak penjelasan berikut.

Baca Selengkapnya