Foke Tunda Teken Pajak Warteg  

Reporter

Editor

Senin, 6 Desember 2010 14:25 WIB

Fauzi Bowo. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO Interaktif, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, memutuskan menunda menandatangani rancangan Peraturan Daerah yang mengatur pajak bagi penyedia makanan dan minuman, termasuk di dalamnya adalah Warung Tegal (warteg).

"Saya mengambil keputusan untuk menunda penandatanganan ini," kata Fauzi usai bertemu dengan perwakilan pengusaha warteg di Balai Kota, Senin (6/12) siang.

Fauzi menerangkan, peraturan daerah ini merupakan hasil bahasan Badan Legislasi Daerah dan Eksekutif, yang sebenarnya telah disahkan Menteri Dalam Negeri. Peraturan yang tinggal diundangkan saja ini, dikatakan Foke--sapaannya--sudah ada di meja kerjanya. "Tinggal gubernurnya saja yang teken," ucapnya.

Foke melanjutkan, rancangan peraturan daerah tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang, Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi. Di situ, tambahnya, tercantum dengan jelas bahwa pajak restoran adalah pelayanan yang diberikan oleh restoran.

Menurut Foke, yang dimaksud dengan pelayanan restoran dalam penjelasan hukum adalah penyedia makanan dan minuman yang dipungut bayaran. Mencakup rumah makan, kafetaria, warung, bar, termasuk jasa boga lainnya seperti warteg. "Ini Undang-Undang. Karena peraturan UU makanya kami membuat peraturan daerah. Dan tarif pajak restoran ditetapkan dengan pajak daerah," kata Foke.

Dia mengakui, penerapan pajak ini akan mendatangkan dampak bagi pengusaha warteg. Sebab itu, dirinya menunda rancangan peraturan daerah ini dan mengembalikannya lagi ke Badan Legislatif Daerah untuk dicermati. "Dikaji lebih dalam dulu, dan kita lihat proses selanjutnya seperti apa. Karena selanjutnya kewenangan ada pada legislatif."

Rabu (8/12) pekan ini, Foke akan menandatangani surat yang berisi hasil pertemuan dengan Koperasi Warung Tegal hari ini, sebagai usulan ke badan legislatif. Yang jelas, dia menekankan, sebagai gubernur dirinya tidak akan mengambil keputusan yang merugikan orang kecil.

"Ini bukan omdo loh," klaimnya dalam logat khas Betawi. Foke juga meminta tidak ada lagi diskusi yang memperdebatkan masalah ini. Alasannya, pajak restoran juga berlaku untuk warung kecil lainnya, tidak cuma warteg.

HERU TRIYONO

Berita terkait

Sri Mulyani Beberkan 5 Pajak Daerah dengan Pertumbuhan Tertinggi, dari Hotel sampai Hiburan

20 Desember 2022

Sri Mulyani Beberkan 5 Pajak Daerah dengan Pertumbuhan Tertinggi, dari Hotel sampai Hiburan

Sri Mulyani mengatakan pajak hiburan tumbuh 88,2 persen yoy dari Rp 0,75 triliun menjadi Rp 1,41 triliun.

Baca Selengkapnya

DKI Hapus Sanksi Administrasi Pajak Daerah 15 September-15 Desember 2022

16 September 2022

DKI Hapus Sanksi Administrasi Pajak Daerah 15 September-15 Desember 2022

Pemprov DKI berharap wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Sebut Program SDGs Tak Bisa Andalkan APBD

25 Juni 2020

Pemprov DKI Sebut Program SDGs Tak Bisa Andalkan APBD

Pemprov mengatakan harus ada sumber pendapatan selain APBD DKI untuk program Sustainable Development Goals (SDGs) .

Baca Selengkapnya

Pajak Hotel dan Restoran Dihapus, Bali Kaji Telebih Dahulu

28 Februari 2020

Pajak Hotel dan Restoran Dihapus, Bali Kaji Telebih Dahulu

Pemerintah provinsi Bali mengkaji kebijakan pusat mengenai penghapusan pajak hotel dan restoran, untuk menggairahkan pariwisata.

Baca Selengkapnya

Meskipun Gembira Dapat Subsidi, Ini Catatan ASITA Yogyakarta

26 Februari 2020

Meskipun Gembira Dapat Subsidi, Ini Catatan ASITA Yogyakarta

Pemerintah menyubsidi maskapai dan hotel, untuk menggairahkan pariwisata yang lesu akibat wabah virus corona. Salah satunya Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

Obral Insentif Pariwisata, Ampuh Meredam Dampak Virus Corona?

26 Februari 2020

Obral Insentif Pariwisata, Ampuh Meredam Dampak Virus Corona?

Demi menghadang dampak Virus Corona, pemerintah mengobral insentif, dari diskon tiket pesawat hingga menggaet influencer pariwisata.

Baca Selengkapnya

Pajak Hotel dan Restoran Digratiskan, Kadin Kepri Sambut Positif

26 Februari 2020

Pajak Hotel dan Restoran Digratiskan, Kadin Kepri Sambut Positif

Kadin Kepulauan Riau menyambut baik kebijakan pemerintah membebaskan pajak hotel dan restoran untuk 10 destinasi wisata prioritas.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Nihilkan Pajak Hotel dan Restoran di 10 Destinasi

26 Februari 2020

Pemerintah Nihilkan Pajak Hotel dan Restoran di 10 Destinasi

Pemerintah akan menghapuskan tarif pajak hotel dan restoran di 10 destinasi yang terdampak virus corona.

Baca Selengkapnya

Pemkot Bogor Naikkan Target Pajak 2020 Jadi Rp 733 milar

12 Januari 2020

Pemkot Bogor Naikkan Target Pajak 2020 Jadi Rp 733 milar

Pemerintah Kota Bogor menaikkan target pajak pada tahun anggaran 2020 sebesar 34,74 persen menjadi Rp 733 miliar.

Baca Selengkapnya

Cara Menghitung Harga Plus - plus di Hotel dan Restoran

20 April 2019

Cara Menghitung Harga Plus - plus di Hotel dan Restoran

Jika belum tahu makna dua tanda plus di belakang harga saat berkunjung ke hotel dan restoran, simak penjelasan berikut.

Baca Selengkapnya