Polres Bandara Soekarno-Hatta Tangani 17 Penyelundupan Senjata Api di 2010  

Reporter

Editor

Jumat, 31 Desember 2010 16:13 WIB

Kombes Tornagogo mengekspose barang bukti tindak kejahatan yang terjadi selama 2010 di Tangerang, Banten (31/12). ANTARA/Lucky.R

TEMPO Interaktif, Tangerang - Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta menyelidiki penyelundupan senjata api, baik sebagai barang tentengan dan dibawa melalui bagasi, maupun dikirim lewat jasa pengiriman kargo.

Selama 2010 ini, menurut Kepala Polres Bandara Komisaris Besar Tornagogo Sihombing, polisi telah menangani 17 perkara berkaitan dengan senjata api, air softgun, dan peluru tajam.

Tornagogo mengatakan sebagai barang bawaan, senjata api dilarang dibawa tanpa seizin pilot dan otoritas bandara. "Harus dibawa melalui sejumlah syarat dan dilaporkan ke pihak otoritas bandara dan seizin pilot karena ini barang berbahaya," kata Tornagogo, Jumat, (31/12).

Dari 17 perkara penyelundupan itu, di antaranya yang sudah mencapai tahap lengkap dan dikirim ke Kejaksaan Negeri Tangerang adalah perkara penyelundupan 105 butir peluru tajam ukuran 9 mm jenis luger liier dan belot. "Tersangka berinisial RZ warga Negara Malaysia," kata Tornagogo.

Sementara itu untuk pengamanan senjata api jenis pietro bareta original buatan USA caliber 45 m, tersangkanya masih dalam penyelidikan dan kasus ini dilimpahkan ke Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal).

Sedangkan untuk kasus senjata api yang masuk melalui kargo, polisi belum berhasil menangkap tersangkanya. Ratusan senjata api itu dikirim melalui paket terdiri dari 100 pucuk senjata merek Black Guard SS,300 pucuk senjata listrik kejut merek Raysun X1, 1.000 butir amunisi gas gun bullet, 7.300 elektrode catridge probe. "Perkara ini masih kami selidiki," ujar Tornagogo.

Dalam catatan Tempo, kiriman paket senjata api jenis Bareta CZ 83 Caliber 9 mm P.A Rubber, dengan nomor seri A049936 keluaran Czech Republic juga pernah ditegah.

Senjata api itu merupakan barang kiriman PT JNE dan gagal diterbangkan dengan pesawat Sriwijaya Air pada Juni lalu karena petugas security cargo domestik berhasil menegah dan melaporkan penemuan barang itu ke kepolisian setempat. Senjata api itu disembunyikan dalam kotak handphone berukuran 25 x 15 sentimeter dan tidak terdapat nama penerima dan identitas pengirim.

Berkaitan dengan senjata api tersebut, polisi mengenakan Undang-undang Darurat 1959 tentang senjata api.

AYU CIPTA

Berita terkait

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

1 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Selengkapnya

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

10 hari lalu

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

Manajemen Lion Air angkat bicara terkait informasi penangkapan dua karyawan maskapai itu dalam kasus penyelundupan narkoba melalui jalur udara.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

11 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.

Baca Selengkapnya

Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

16 hari lalu

Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

Warga Israel yang diidentifikasi sebagai Shalom Avitan terancam hukuman mati karena perdagangan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

17 Februari 2024

Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

Setiap pengungsi Rohingya diharuskan membayar 100 ribu taka atau setara Rp 15,7 juta kepada 3 tersangka untuk pergi ke Indonesia.

Baca Selengkapnya

Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

16 Februari 2024

Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

Quincy Promes dalam pengadilan in absentia divonis hukuman enam tahun penjara sebuah skema penyelundupan kokain ke Belanda

Baca Selengkapnya

Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

13 Februari 2024

Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

Kepolisian menyita delapan ton kokain dalam sebuah wadah yang disamarkan sebagai genset. Ini adalah salah satu penangkapan kokain terbesar.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

1 Februari 2024

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

Sampai saat ini petugas Bea Cukai Batam terus melakukan pemeriksaan terhadap temuan penyelundupan minuman beralkohol itu.

Baca Selengkapnya

Jaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut

13 Januari 2024

Jaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut

Jaksa Agung mengatakan 13 lembaga yang memiliki kewenangan di laut, masih belum mampu menjaga perarian Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kontroversi Polemik Pengungsi Rohingya di Aceh Sejak November 2023

4 Januari 2024

Kontroversi Polemik Pengungsi Rohingya di Aceh Sejak November 2023

Keberadaan pengungsi Rohingya di Aceh menuai polemik. Berikut beberapa catatan kontroversi penanganannya yang terjadi sejak November 2023

Baca Selengkapnya