Kafe-Kafe Liar di Tanjung Priok Ditutup

Reporter

Editor

Senin, 3 Januari 2011 20:55 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Sejumlah tempat hiburan yang terdapat di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara, disegel sore ini. Penyegelan dilakukan karena tempat-tempat hiburan tersebut tak memiliki izin.

"Kalaupun ada izinnya sudah mati, jadi ditutup permanen," kata Kepala Polsek Tanjung Priok Budhi Heri kepada Tempo, Senin (03/01).

Tempat-tempat yang ditutup permanen tersebut berjumlah 10 tempat, antara lain Kafe Hennesy, Kafe Bacicu, Kafe Aries, Kafe Lambada, Kafe Tumoutou, Off Shore, dan Jupiter. Mereka berlokasi di Jalan Bugis, juga di daerah Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara. "Sudah dikasih police line," kata Budhi.

Penutupan tempat-tempat hiburan tersebut berlangsung tanpa ketegangan. Sebab pemilik tempat-tempat hiburan itu sudah diberi tahu jauh hari sebelumnya. Budhi menghitung telah tiga kali pemberitahuan dilayangkan ke pemilik tempat-tempat hiburan tersebut. "Mereka menyadari kekeliruannya," katanya.

Penutupan sendiri dilakukan petugas gabungan dari Polsek Tanjung Priok, SatPol PP, Garnisun, Sudin Pariwisata, dan serta warga dari Majelis Ulama Indonesia. Selain karena tak memiliki ijin, Budhi melajutkan, "Penutupan juga karena keresahan warga atas keberadaan kafe-kafe tersebut."

Meski tempat-tempat hiburan tersebut disegel namun pemiliknya tak ditangkap. Mereka hanya menandatangi berita acara penyegelan. Budhie mengatakan pihaknya hanya melakukan proses hukum terhadap pemilik kafe yang kedapatan memperkerjakan pegawai dibawah umur. "Ada satu kafe yang pemiliknya kami proses," katanya.

Kepala Satuan Pol PP Jakarta Utara, Suhasril, mengatakan penutupan tempat-tempat hiburan tersebut karena mereka menyalahi aturan. "Izinnya sebagai rumah makan dan berada di tengah pemukiman. Mengganggu ketenangan warga setempat," katanya.

Selain diberi garis polisi, tempat-tempat hiburan yang ditutup tersebut juga ditempeli surat segel dari Gubernur DKI, CQ Kasat Pol PP DKI Jakarta berdasarkan STBLD No 226 tahun 1926 tentang ijin tempat usaha, dan Perda 10 tahun 2004 tentang Kepariwisataan.


DWI RIYANTO AGUSTIAR

Berita terkait

Pemkot Bekasi Diprotes Ulama karena Sempat Izinkan Tempat Hiburan Malam Buka Selama Ramadan

57 hari lalu

Pemkot Bekasi Diprotes Ulama karena Sempat Izinkan Tempat Hiburan Malam Buka Selama Ramadan

Pemerintah Kota Bekasi melarang operasional tempat hiburan malam atau THM selama Ramadan. Sempat mengizinkan sebelumnya

Baca Selengkapnya

Pj Bupati Bekasi Tutup Tempat Karaoke Infinity Cafe, Berkedok Restoran Karyawan Pakai Seragam Sekolah

19 September 2022

Pj Bupati Bekasi Tutup Tempat Karaoke Infinity Cafe, Berkedok Restoran Karyawan Pakai Seragam Sekolah

Penjabat Bupati Bekasi memimpin langsung penutupan Infinity Cafe, tempat hiburan malam berkedok restoran. Karyawannya pakai seragam sekolah.

Baca Selengkapnya

Kalah di PTUN, Pemprov DKI Banding Soal Diskotek Golden Crown

2 Juli 2020

Kalah di PTUN, Pemprov DKI Banding Soal Diskotek Golden Crown

Majelis hakim PTUN DKI Jakarta memerintahkan Pemprov DKI Jakarta membuka kembali operasional Diskotek Golden Crown.

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Bungkam Soal Sanksi 3 Klub Malam Terindikasi Narkoba

11 Desember 2019

Pemprov DKI Bungkam Soal Sanksi 3 Klub Malam Terindikasi Narkoba

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta belum mau berkomentar soal penutupan hiburan malam yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba.

Baca Selengkapnya

Tempat Hiburan di DKI Ditutup Selama Bulan Ramadan, Ini Detilnya

3 Mei 2019

Tempat Hiburan di DKI Ditutup Selama Bulan Ramadan, Ini Detilnya

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI melansir surat edaran 162 soal waktu operasional tempat hiburan saat Ramadan dan Idul Fitri dengan pengecualian.

Baca Selengkapnya

Satpol PP Bekasi Akui Sulit Tutup Tempat Hiburan Malam, Ada Apa?

22 Mei 2018

Satpol PP Bekasi Akui Sulit Tutup Tempat Hiburan Malam, Ada Apa?

Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Hudaya mengaku kesulitan menutup secara permanen banyak Tempat Hiburan Malam (THM) pasca putusan Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

Pemerintah DKI Jakarta Instruksikan Tempat Hiburan Malam Tutup Selama Ramadan

13 Mei 2018

Pemerintah DKI Jakarta Instruksikan Tempat Hiburan Malam Tutup Selama Ramadan

Kepala Dinas Pariwisata DKI mengeluarkan surat edaran tentang hiburan malam selama Ramadan.

Baca Selengkapnya

Kabupaten Tangerang Tutup Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

9 Mei 2018

Kabupaten Tangerang Tutup Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

Pemkab Tangerang dan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Tangerang merilis edaran soal pembatasan operasional tempat hiburan malam selama Ramadan.

Baca Selengkapnya

Kasus Old City, Anies Baswedan Kembali Ancam Tempat Hiburan Malam

26 April 2018

Kasus Old City, Anies Baswedan Kembali Ancam Tempat Hiburan Malam

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih menunggu bukti pelanggaran dari Diskotek Old City untuk memberikan sanksi.

Baca Selengkapnya

Pengunjung Old City Positif Sabu, Sandiaga Uno: Tunggu Laporan

23 April 2018

Pengunjung Old City Positif Sabu, Sandiaga Uno: Tunggu Laporan

Sandiaga Uno menegaskan pemerintah akan bersikap tegas untuk menegakkan Peraturan Daerah terkait pengelolaan tempat hiburan malam.

Baca Selengkapnya