Hore... Lahir di Puskesmas Langsung Dapat Akta

Reporter

Editor

Minggu, 16 Januari 2011 11:06 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Semua bayi yang dilahirkan di pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) Tambora, Jakarta Barat bisa langsung mendapatkan akta kelahiran. Pasien tidak perlu mengurus sendiri ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Cukup melengkapi berkas di Puskesmas, maka akta kelahiran akan sudah diterima saat bayi dibawa pulang.

"Seluruh pengurusan akte di lakukan di Puskesmas saja, sudah ada petugas dari Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Barat yang ditempatkan di sana," ujar Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Barat, Ahmad Fauzi.

Bukan hanya petugas, Puskesmas juga dilengkapi dengan semua piranti pembuatan akta dan komputer yang langsung online dengan data based dinas kependudukan. "Seluruh proses pembuatan akta mulai dari pemasukan data bayi lahir hingga pemberian nomor induk kependudukan cukup dilakukan dari Puskesmas," kata Fauzi.

Sehingga warga yang melahirkan di Puskesmas tersebut bisa langsung mendapatkan akta kelahiran bayi mereka dengan lebih cepat dan mudah. "Proses pembuatan akta 2-3 hari, biasanya pasien yang melahirkan baru pulang dari Puskesmas setelah 3 hari, jadi saat mereka pulang langsung bisa membawa akta kelahiran," ujarnya.

Bahkan kedepan rencananya tugas pendataan dan pengurusan akta tersebut akan dilakukan oleh petugas Puskesmas sendiri. "Saat ini petugas kami yang di Puskesmas Tambora juga melakukan bimbingan pada petugas Puskesmas, nanti jika sudah bisa mengoperasikan pelayanan akta kelahiran, petugas kami akan ditarik dan posisinya diganti dengan petugas Puskesmas sendiri," paparnya.

Advertising
Advertising

Menurut Kepala Puskesmas Tambora, Silvia layanan pengurusan akta kelahiran di Puskesmas Tambora berlaku bagi semua warga, tidak terbatas warga Tambora saja. "Semua orang warga manapun, luar daerah juga bisa, asalkan bayi lahir di Puskesmas Tambora dan data lengkap," lanjutnya.

Layanan E-akta di Puskesmas Tambora tersebut telah resmi diluncurkan sejak Senin (10/1) lalu. Minat masyarakat untuk melahirkan di sana cukup besar dalam sehari rata-rata 3 orang warga memilih melahirkan di sana.

Saat ini layanan E-akta baru hanya bisa dilakukan di Puskesmas Tambora. "Tapi ke depan akan kami kembangkan ke Puskesmas lain juga," kata Fauzi.

AGUNG SEDAYU

Berita terkait

Cara Buat Akta Kelahiran Terbaru dan Persyaratannya

29 Januari 2024

Cara Buat Akta Kelahiran Terbaru dan Persyaratannya

Akta kelahiran adalah dokumen penting administrasi kependudukan guna memperoleh hak kewarganegaraan. Berikut cara buat akta kelahiran dan syaratnya.

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Jenis Warna Paspor Indonesia, Apa Itu Paspor Biru dan Bagaimana Cara Mendapatkannya?

3 September 2023

Ketahui 3 Jenis Warna Paspor Indonesia, Apa Itu Paspor Biru dan Bagaimana Cara Mendapatkannya?

Ternyata warna sampul paspor memiliki peruntukan yang berbeda, antara paspor hijau, biru dan hitam. Bagaimana cara mendapatkan paspor biru?

Baca Selengkapnya

Alfiansyah Bustami Tambahkan Nama Komeng Demi Ikut Pileg 2024, Begini Syarat Tambah dan Ganti Nama

15 Agustus 2023

Alfiansyah Bustami Tambahkan Nama Komeng Demi Ikut Pileg 2024, Begini Syarat Tambah dan Ganti Nama

Para artis pernah memutuskan untuk mengganti nama di pengadilan, termasuk Komeng untuk ikut Pileg 2024. Simak syarat ganti atau tambah nama.

Baca Selengkapnya

Cara Urus Akta Kelahiran, Berikut Tahapan dan Dokumen yang Harus Disiapkan

13 Agustus 2023

Cara Urus Akta Kelahiran, Berikut Tahapan dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Orang tua dianjurkan untuk mengurus akta kelahiran anak segera setelah bayi lahir. Semua pengurusan dilakukan di Dinas Dukcapil setempat.

Baca Selengkapnya

Saipul Jamil Ganti Nama Jadi King Saipul Jamil, Begini Cara dan Syarat Mengganti Nama

25 Juli 2023

Saipul Jamil Ganti Nama Jadi King Saipul Jamil, Begini Cara dan Syarat Mengganti Nama

Saipul Jamil secara resmi mengumumkan pergantian namanya menjadi King Saipul Jamil. Bagaimana cara dan syarat seseorang mengganti nama?

Baca Selengkapnya

Cara Buat Akta Kelahiran Mudah, Persyaratannya?

21 Mei 2023

Cara Buat Akta Kelahiran Mudah, Persyaratannya?

Salah satunya adalah memberikan hak pengakuan kepada anak dengan akta kelahiran.

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak Baru Lahir

20 Mei 2023

Syarat dan Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak Baru Lahir

Pengurusan akta kelahiran anak dianjurkan untuk dilakukan selambat-lambatnya 60 hari setelah kelahiran.

Baca Selengkapnya

Cara Buat Akta Kelahiran 2023 dan Persyaratannya

23 April 2023

Cara Buat Akta Kelahiran 2023 dan Persyaratannya

Untuk membuat akta kelahiran, Anda perlu menyiapkan sejumlah persyaratan. Berikut cara membuat akta kelahiran yang mudah

Baca Selengkapnya

Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang Terbaru serta Persyaratannya

31 Maret 2023

Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang Terbaru serta Persyaratannya

Dilansir dari laman resmi Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, akta kelahiran yang hilang bisa diurus kembali dengan mudah tanpa dipungut biaya

Baca Selengkapnya

Cara Mengisi Nomor Registrasi Akta Kelahiran di Aplikasi Dapodik

15 Desember 2022

Cara Mengisi Nomor Registrasi Akta Kelahiran di Aplikasi Dapodik

Cara mengisi nomor registrasi akta kelahiran di aplikasi dapodik untuk pendataan sekolah tidaklah sulit.

Baca Selengkapnya