Tunggu Putusan Pengadilan, Tangerang Belum Bayarkan UMK Baru

Reporter

Editor

Jumat, 11 Februari 2011 11:03 WIB

TEMPO Interaktif, TANGERANG — Ratusan perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) Kota dan Kabupaten Tangerang hingga saat ini belum menerapkan upah minimum (UMK) 2011. Alasanya seperti disampaikan Ketua Apindo Kota Tangerang, Gatot Purwanto perusahaan akan menunggu hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas gugatan terhadap upah standar bagi para buruh tersebut.

Upah buruh 2011 senilai Rp 1,285 juta atau naik dari upah buruh 2010 sebesar Rp 953.850 per bulan. “Sidang berlangsung Jumat ini, kami menunggu penetapan pengadilan,”kata Gatot, Jumat, (11/2).

Sikap sama juga dilakukan Apindo Kabupaten Tangerang. Penasehat Apindo Kabupaten Tangerang Herry Rumawatine. Mengatakan gugatan ke PTUN dilayangkan Apindo karena Pemerintah Provinsi Banten menetapkan UMK sebesar Rp 1,285 juta per bulan.

Penetapan UMR 2011 itu melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 561/Kep/678-GUB/2010 yang ditandatangani Ratu Atut Chosyiah pada 10 Desember 2010 lalu.

Jumlah itu di atas dari nilai UMK seperti disepakati bersama antara buruh, serikat pekerja, pengusaha, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Pemerintah Kota dan Kabupaten Tangerang. Dalam kesepakatan yang diwarnai berbagai unjuk rasa akhirnya disepakati UMK sebesar Rp 1,243 juta per bulan.

Advertising
Advertising

UMK yang disepakati, kata Herry, telah memenuhi harapan buruh karena proses penggodokannya melalui perjuangan panjang. "Tapi provinsi mementahkan hasil kesepakatan dan menggantinya dengan UMK baru yang nilainya lebih tinggi dari kesepakatan, ini aneh,”kata Herry.

Baik Herry dan Gatot menduga keputusan menaikan nilai UMK dari hasil kesepakatan terkait dengan rencana Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Banten yang akan berlangsung tahun 2011 ini. "Tapi kami tidak ingin dilarikan ke sana (politik),”kata Gatot.

Buruh pun mulai resah, meski tidak ada unjukrasa namun para buruh mengeluhkan konflik itu. ”Semestinya bulan Februari ini kami sudah menerima upah baru,”kata Sutopo, buruh di kawasan Jatiuwung.

Gatot menyebutkan untuk tidak memberlakukan UMK tidak bisa sepihak saja melainkan harus ada persetujuan manajemen perusahaan, buruh dan serikat pekerja. Sejauh ini yang ketiga unsur sepakat tidak menjalankan UMK baru baru PT Argo Pantes.

AYU CIPTA

Berita terkait

UMK Kota Bandung 2024 dan Daerah Lain di Jawa Barat

19 Januari 2024

UMK Kota Bandung 2024 dan Daerah Lain di Jawa Barat

UMK Kota Bandung 2024 mengalami peningkatan Rp160.846,31 (3,97 persen) dari tahun sebelumnya. Berikut rincian serta daftar UMK lainnya di Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Ketahui Perbedaan UMK dan UMR dalam Sistem Pengupahan

5 Desember 2023

Ketahui Perbedaan UMK dan UMR dalam Sistem Pengupahan

Ketahui perbedaan UMK dan UMR dalam sistem pengupahan supaya tidak tertukar. Begini penjelasan lengkapnya.

Baca Selengkapnya

Dosen Ekonomi Syariah UM Surabaya Sebut Kenaikan UMK Bisa Tingkatkan Produktivitas

4 Desember 2023

Dosen Ekonomi Syariah UM Surabaya Sebut Kenaikan UMK Bisa Tingkatkan Produktivitas

Kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) disebut berdampak pada meningkatnya kesejahteraan dan mendorong produktivitas.

Baca Selengkapnya

Daftar UMK di Jawa Timur 2024: Tertinggi Surabaya, Gresik dan Sidoarjo

1 Desember 2023

Daftar UMK di Jawa Timur 2024: Tertinggi Surabaya, Gresik dan Sidoarjo

Daftar lengkap UMK 2024 di Jawa Timur, tertinggi di Surabaya sebesar Rp 4,72 juta

Baca Selengkapnya

UMR Bali 2023 dan Wilayah Lainnya di Bali

30 November 2023

UMR Bali 2023 dan Wilayah Lainnya di Bali

UMR Bali memiliki nilai yang cukup besar, yakni mencapai Rp2,7 juta. Berikut ini rincian UMR di Bali, lengkap dengan semua kabupaten di Bali.

Baca Selengkapnya

Buruh Gelar Mogok Nasional Hari Ini, Said Iqbal: Sedang Dimulai

30 November 2023

Buruh Gelar Mogok Nasional Hari Ini, Said Iqbal: Sedang Dimulai

Buruh dari berbagai daerah melakukan aksi mogok nasional serentak pada hari ini. Mereka menuntut UMK naik 15 persen.

Baca Selengkapnya

Mohammad Idris Rekomendasikan UMK Depok 2024 Naik 12,99 Persen Menjadi Rp5,3 Juta

28 November 2023

Mohammad Idris Rekomendasikan UMK Depok 2024 Naik 12,99 Persen Menjadi Rp5,3 Juta

Surat Rekomendasi Penetapan UMK Depok Tahun 2024 itu diteken Idris pada 24 November 2023.

Baca Selengkapnya

Ridwan Kamil Tetapkan UMK Depok Rp 4.694.493, Tertinggi Keempat di Jawa Barat

12 Desember 2022

Ridwan Kamil Tetapkan UMK Depok Rp 4.694.493, Tertinggi Keempat di Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan UMK Depok Rp 4.694.493, naik 7,25 persen. Tertinggi keempat setelah Karawang dan Kabupaten-Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya

Ridwan Kamil Tetapkan UMK 2023 untuk Semua Kabupaten dan Kota di Jawa Barat

7 Desember 2022

Ridwan Kamil Tetapkan UMK 2023 untuk Semua Kabupaten dan Kota di Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengumumkan UMK 2023 di seluruh kabupaten dan kota tersebut. Simak data lengkapnya berikut ini.

Baca Selengkapnya

Kemnaker Tetapkan Upah Minimum Tahun Depan Naik 10 Persen

19 November 2022

Kemnaker Tetapkan Upah Minimum Tahun Depan Naik 10 Persen

Kemnaker menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Baca Selengkapnya