Pemasok Daging Celeng Diancam 15 Tahun Penjara

Reporter

Editor

Rabu, 23 Juli 2003 13:24 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemasok daging babi hutan (celeng) Edi Candra (45) yang ditangkap aparat Polres Tangerang, banten, diancam hukuman 15 tahun penjara karena melanggar pasal 204 KUHP. Pasalnya, Edi menaburkan potasium nitrat dan formalin yang membahayakan manusia kedalam daging tersebut. "Edi tahu, kalau dua zat kimia itu membahayakan bagi pembeli, seperti ginjal dan penyakit dalam lainnya," kata Kepala Satuan Reserse Polres Tangerang Ajun Komisaris Kustanto kepada Tempo News Room, Sabtu (15/2). Sebagaimana diketahui, Edi Candra merupakan penjual daging celeng untuk konsumi daging bakso, yang dibekuk polisi, Sabtu (15/2) dini hari. Daging celeng itu dijual ke para pedagang bakso dari Tangerang, Jakarta, dan Solo. Untuk mengawetkan daging, Edi menaburkan potasium nitrat dan formalin yang bisa menyebabkan sakit ginjal. Menurut Kustanto, Edi ditangkap di rumah seorang temannya yang bertugas menjual langsung kepada para tukang bakso. Polisi, kata Kustanto, banyak menerima informasi dari masyarakat tentang beredarnya bakso yang di dalamnya disusupkan daging celeng. Polisi kemudian mengintai rumah Edi di Kecamatan Neglasari, Tangerang. Agar bisa menangkap basah, kata Kustanto, polisi menunggu para pembeli datang. Sekitar pukul 03.00 WIB dua orang pedagang bakso datang ke rumah Edi. Saat itu juga polisi langsung menyergap Edi, temannya, dan dua pedagang bakso itu. Saat diinterogasi, Edi mengaku daging yang dijualnya adalah daging celeng yang ia beli dari Lahat, Sumatera Utara. Edi mengaku sudah menjual daging celeng sejak tujuh bulan lalu. Pelanggannya tersebar di Tangerang, Jakarta, Solo, dan Surabaya. Edi memberi daging celeng itu dari pedagang besar di Lahat sebesar Rp 8.500 per kilogram. Ia tak langsung menjualnya. Edi menjual ke pengedar kecil lainnya sebesar Rp 9.000 per kilogram. Para pedagang bakso membeli ke pengedar ini seharga Rp 11.000 - 12.000 per kilogram. Edi kini meringkuk di dalam sel tahanan Polres Tangerang. Dua pedagang konsumen Edi, kata Kustanto, hanya dijadikan sebagai saksi saja. Sementara teman Edi yang jadi pengedar tak ikut ditahan karena lumpuh. "Dia mungkin akan diperiksa di rumahnya saja," kata Kustanto. Bersama Edi, sekitar 600 kilogram daging celeng juga disita polisi.(Bagja Hidayat-Tempo News Room)

Berita terkait

Prediksi Cuaca BMKG untuk Jabodetabek Hari Ini, Waspada Potensi Hujan di Mana?

52 detik lalu

Prediksi Cuaca BMKG untuk Jabodetabek Hari Ini, Waspada Potensi Hujan di Mana?

BMKG memprediksi seluruh wilayah Jakarta memiliki cuaca cerah berawan sepanjang pagi ini, Senin 29 April 2024.

Baca Selengkapnya

Hasil Proliga 2024: Giovanna Milana Menang Lagi, Bantu Jakarta Pertamina Enduro Kalahkan Gresik Petrokimia

3 menit lalu

Hasil Proliga 2024: Giovanna Milana Menang Lagi, Bantu Jakarta Pertamina Enduro Kalahkan Gresik Petrokimia

Tim bola voli putri Jakarta Pertamina Enduro memberi kekalahan kedua untuk Gresik Petrokimia Pupuk Indonesia di Proliga 2024.

Baca Selengkapnya

Rilis Kajian soal Demokrasi Otoriter, BEM UI: Peringatan bagi Pemerintah, Hentikan Sikap Niretika dan Nepotisme

6 menit lalu

Rilis Kajian soal Demokrasi Otoriter, BEM UI: Peringatan bagi Pemerintah, Hentikan Sikap Niretika dan Nepotisme

Kajian BEM UI menyinggung penetapan presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo-Gibran sebagai langkah menuju iklim demokrasi otoriter

Baca Selengkapnya

Sandiaga Uno dan Gibran Dijadwalkan Hadiri Solo Menari 2024, Masyarakat Antusias Ikuti Pre-event

7 menit lalu

Sandiaga Uno dan Gibran Dijadwalkan Hadiri Solo Menari 2024, Masyarakat Antusias Ikuti Pre-event

Solo Menari 2024 digelar di tiga tempat, Taman Sriwedari, Solo Safari, dan Balai Kota Solo. Rencananya akan dihadiri Sandiaga Uno dan Gibran.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Zulhas Ungkap Asal Mula Ditemukannya Baja Ilegal, Promo Gajian hingga Sindiran Komikus Jepang

20 menit lalu

Terpopuler Bisnis: Zulhas Ungkap Asal Mula Ditemukannya Baja Ilegal, Promo Gajian hingga Sindiran Komikus Jepang

Zulkifli Hasan mengungkap asal mula ditemukannya baja ilegal produksi pabrik milik Cina.

Baca Selengkapnya

Top 3 Dunia: ICC akan Proses Langkah Hukum Lebanon Melawan Israel

20 menit lalu

Top 3 Dunia: ICC akan Proses Langkah Hukum Lebanon Melawan Israel

Top 3 Dunia pada 28 April 2024, ICC akan memproses langkah hukum yang disorongkan Lebanon melawan Israel atas tuduhan kejahatan perang.

Baca Selengkapnya

Hasil Proliga 2024: Jakarta LavAni Allo Bank Jaga Kesempurnaan, Kalahkan Palembang Bank SumselBabel 3-0

22 menit lalu

Hasil Proliga 2024: Jakarta LavAni Allo Bank Jaga Kesempurnaan, Kalahkan Palembang Bank SumselBabel 3-0

Tim bola voli putra Jakarta LavAni Allo Bank menjaga kesempurnaannya di arena Proliga 2024 dengan mengalahkan Palembang Bank SumselBabel.

Baca Selengkapnya

Tahukah Anda, Ada 2 Personel Kepolisian di Timnas U-23 Indonesia yang Tengah Berlaga di Piala Asia U-23 2024?

32 menit lalu

Tahukah Anda, Ada 2 Personel Kepolisian di Timnas U-23 Indonesia yang Tengah Berlaga di Piala Asia U-23 2024?

Di jajaran pemain Timnas U-23 Indonesia yang tengah berlaga di Piala Asia U-23 2024 ada dua personel kepolisian: Muhammad Ferarri dan Daffa Fasya.

Baca Selengkapnya

Jadwal Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23 2024 Senin Malam Ini: Kejat Tiket Olimpiade

46 menit lalu

Jadwal Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23 2024 Senin Malam Ini: Kejat Tiket Olimpiade

Timnas U-23 Indonesia akan berlaga di babak semifinal Piala Asia U-23 2024, melawan Uzbekistan Senin malam ini.

Baca Selengkapnya

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

50 menit lalu

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.

Baca Selengkapnya