Mobil pelayanan perpanjangan STNK dan SIM keliling. Foto :Tempo/Seto Wardhana
TEMPO Interaktif, Jakarta -Kepolisian Daerah Metro Jaya menyediakan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) keliling di lima wilayah Jakarta hari ini (2/3). Namun pelayanan ini hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Pembuatan SIM baru dan SIM yang sudah habis lebih dari setahun tidak dapat dilayani. Keperluan ini bisa diusahakan di Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11 Cengkareng, Jakarta Barat.
Pelayanan STNK keliling juga hanya untuk memperpanjang STNK setiap tahun. Bukan pengesahan atau habis masa pengesahan STNK 5 tahun atau perubahan kendaraan yang lainnya. Layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 13.00.
Berikut adalah lokasi pelayanan SIM dan STNK keliling di masing-masing wilayah:
Jakarta Pusat SIM : Thamrin City STNK : Kantor Pos Pasar Baru
Jakarta Utara SIM : Mega Mall Pluit STNK: Pospol Jembatan Tiga
Jakarta Selatan SIM : Depan TMP Kalibata STNK : Stasiun Tanjung Barat
Jakarta Barat SIM : LTC Glodok STNK : LTC Glodok
Jakarta Timur SIM : Honda Dewi Sartika STNK : Masjid At Tin Taman Mini
Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Nataru, Akan Dapat Dispensasi
23 Desember 2023
Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Nataru, Akan Dapat Dispensasi
Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi masyarakat yang habis masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024.