TEMPO Interaktif, Jakarta - Jalan layang Rawamangun Cawang, Jakarta Timur yang dibangun pada 2000 diblokir oleh warga yang mengaku ahli waris pemilik tanah. Mereka beralasan, sejak pembebasan belum ada pembayaran dari pemerintah provinsi DKI Jakata. "Putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum, ahli waris yang menang," kata Furqon, juru bicara ahli waris tanah di lokasi kejadian hari ini.
Menurutnya, lahan yang dibangun untuk fly over seluas 5.120 meter persegi itu milik dua orang ahli waris Unen bin Fiin dan Nawir Bin Fiin. Para ahli waris menuntut ganti rugi sesuai nilai jual obyek pajak (NJOP) tahun 2000 sebesar Rp 2 juta per meter persegi. "Kalau tidak jelas ganti ruginya akan terus kami tutup," ujar Soleh Alatas, salah seorang pewaris.
Ahli waris mengklaim, mereka memiliki putusan pengadilan yang mengesahkan kepemilikan mereka atas tanah yang dibangun jalan lingkar Rawamangun di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. "Kami sudah menang, tinggal meminta ganti rugi." ujar MS Nababan Kuasa Hukum ahli waris.
Kepolisian Pulogadung dan Matraman terus berdialog dengan warga agar mau membuka jalur jalan yang mulai ditutup sekitar pukul 11.30. Puluhan polisi dan pamong praja ikut mengamankan kawasasan itu. "Proses hukum silakan berjalan. Tapi, kepolisian menyarankan tidak menutup jalan," ujar Kapolsek Pulogadung Komisaris Dani Hamdani hari ini.
ALWAN RIDHA RAMDANI
Berita terkait
Anies Baswedan Janji Audit Pembebasan Lahan di Kampung Baru
23 November 2018
Anies Baswedan telah mengunjungi permukiman penduduk di di Kampung Baru, Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada 21 November 2018.
Baca SelengkapnyaAnak Buah Jadi Tersangka, Anies Baswedan: Dia Masih Kepala Dinas
30 Agustus 2018
Anies Baswedan menyatakan akan patuh jika ada aturan yang mengharuskan Kepala Dinas Sumber Daya Air Teguh Hendarwan dinonaktifkan.
Baca SelengkapnyaSengketa KAI-Kemenhub, BPN Ukur Ulang Lahan di Stasiun Depok Baru
19 Desember 2017
Berulang kali disengketakan KAI dan Kemenhub, BPN berencana mengukur lahan seluas 7.000 meter persegi, yang berada di Stasiun Depok Baru.
Baca SelengkapnyaPemilik Lahan Menutup Gerbang, Aktivitas Lotte Mart Bekasi Lumpuh
23 Mei 2017
Gerbang pusat perbelanjaan Lotte Mart di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, diblokade orang yang mengklaim sebagai pemilik lahan.
Baca SelengkapnyaMasyarakat Menang Perkara Lahan Melawan TNI AL
11 April 2017
Dalam proses persidangan, masyarakat berhasil memenangkan perkara atas tanah seluas 117 hektare melawan TNI AL Lantamal 1 Belawan.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung Bantu Tri Rismaharini Hadapi Sengketa Pemkot Surabaya
11 Maret 2017
Jamdatun memerintahkan Jaksa Pengacara Negara untuk membuat kajian hukum untuk menentukan langkah yang bisa ditempuh Pemkot Surabaya.
Baca SelengkapnyaMasyarakat Klaim Lahan di Kawasan Taman Nasional Bromo
23 Februari 2017
Sebanyak 12 warga sekitar kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru mengklaim lahan di dalam kawasan seluas sekitar 12 hektare.
Baca SelengkapnyaKalah di Pengadilan, Petani Ini Dibui 8 Tahun Denda Rp 10 M
18 Januari 2017
Para petani mengaku telah menggarap tanah itu sejak 1967,
ketika HGU lahan selesai dikelola oleh NV Seketjer Wriginsari.
Konflik Lahan di Manggarai Barat, 2 Orang Dibunuh
18 Januari 2017
Mengetahui dua rekannya diserang, Hironimus berlari menuju
pantai untuk menghindari kelompok tersebut.
Konflik Tanah Lawan Keluarga Besar USU, Petani Lapor Kontras
10 Januari 2017
Para petani mengalami teror berupa pengrusakan dan pembakaran posko KT-AEAB pada jumat, 6 Januari 2017.
Baca Selengkapnya