TEMPO Interaktif, Jakarta -Nasib Rio Aliansyah Ramadhan (4 tahun), yang celaka di eskalator Pasar Pagi Mangga Dua, pada 2009 silam akan ditentukan pekan depan.
"Majelis mohon maaf, mohon waktu seminggu lagi," kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Rivai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/3)
Ahmad menuturkan, majelis hakim terpaksa menunda hingga 15 Maret 2011 pada pukul 13.00 WIB karena masih menyusun konsep putusan.
Kuasa Hukum Pasar Pagi Mangga Dua, Tommy Sihotang, mengaku kecewa atas penundaan ini. "Kami sudah datang, tapi tak ada keputusan," kata dia. Padahal Majelis sudah menjanjikan dua pekan sebelumnya.
Menanggapi putusan ini, Tommy optimistis kliennya menang. "Harus optimis, ini kan kecelakaan dan kelalaian," kata dia.
Dedi darmansyah dan Sri Marliani, orang Tua Rio, menggugat PT Praja Puri Indah Real Estate, sebagai pengelola Pasar Pagi Mangga Dua (tergugat I), PT Jaya Kencana selaku pengelola eskalator (tergugat II), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta (turut tergugat) dan RS Husada (turut tergugat).
Mereka dianggap menyebabkan putranya celaka pada 12 Mei 2009 karena terjeblos dalam eskalator di Pasar Pagi Mangga Dua. Keempatnya dijerat pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 29 ayat 2 Undang-Undang No 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Pengugat juga meminta ganti rugi materil senilai Rp 62 juta dan ganti rugi imaterial sejumlah 100 miliar.
Kuasa Hukum Orang Tua Rio, David Tobing, memaklumi keputusan penundaan tersebut. Soalnya, dengan putusan seabreg-abreg, hakim harus dapat memberi keadilan bagi semua pihak dengan matang. Pihaknya optimistis menang. "Karena ini menyangkut nasib bocah yang cacat seumur hidup," kata dia usai sidang.
DIANING SARI