Pengawas Aliran Kepercayaan DKI Jakarta Minta Ahmadiyah Dilarang

Reporter

Editor

Selasa, 8 Maret 2011 16:09 WIB

Tempo/Tony Hartawan
TEMPO Interaktif, Jakarta -Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Rakor Pakem) DKI Jakarta yang diadakan hari ini menghasilkan 7 poin kesepakatan terkait aktivitas Ahmadiyah. Secara garis besar, kesepakatan rapat yang digelar di Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tersebut berisi larangan aktivitas Ahmadiyah di Jakarta, Selasa (8/3).


"Hasil kesimpulan rapat ini bersifat saran yang nantinya diharapkan bisa ditindaklanjuti oleh para pimpinan masing-masing anggota Rakor Pakem," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang sekaligus Ketua Rakor Pakem DKI, Soedibyo, usai rapat.

Menurutnya langkah yang diambil Rakor Pakem itu adalah bagian dari antisipasi agar tidak terjadi konflik yang dipicu oleh persoalan Ahmadiyah. "Agar tidak timbul kerusuhan seperti yang di Cikeusik," katanya.

Sebagai tindak lanjut hasil rapat itu, Soedibyo berharap Gubernur bisa memanggil semua element pimpinan tingkat Provinsi DKI Jakarta yang terkait termasuk kejaksaan, polisi dan TNI untuk membahas persoalan Ahmadiyah di Jakarta. "Kami harap nanti ada pertemuan lagi antar pimpinan terkait," katanya.

Keputusan rapat itu bisa jadi akan bertentangan dengan sikap Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo yang sebelumnya pernah menyatakan tidak akan mengeluarkan Peraturan Gubernur tentang pelarangan Ahmadiyah di Jakarta.

Berikut hasil kesimpulan Rakor Pakem yang dihadiri oleh Kejaksaan Negeri dan Tinggi DKI Jakarta, polisi, TNI, pejabat Provinsi DKI Jakarta, dan MUI DKI Jakarta yang diputuskan hari ini:

Pertama, seluruh komponen anak bangsa diwajibkan memelihara keamanan dan ketertiban dari adanya pertentangan akibat penyebaran paham keagamaan yang menyimpang oleh Jemaah Ahmadiyah.

Kedua, mengawasi aktivitas Ahmadiyah dari kegiatan penyebaran penafsiran dan aktivitas yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam.

Ketiga, mencegah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh warga masyarakat sebagai akibat penyebaran paham keagamaan yang menyimpang oleh jemaat Ahmadiyah.

Keempat, melaksanakan pembinaan kepada Jemaah Ahmadiyah serta mengajak Jemaat Ahmadiyah untuk kembali kepada Syariat Agama Islam.

Kelima, meningkatkan koordinasi antar aparat baik TNI, Polri, Kejaksaan RI, Pemerintah Daerah, Kanwil Kementerian Agama maupun dengan MUI, FKUB dalam penyelesaian masalah Jemaat Ahmadiyah.

Keenam, meningkatkan sosialisasi keputusan bersama 3 menteri (SKB 3 Menteri) untuk ditaati khususnya oleh Jemaat Ahmadiyah Indonesia.

Ketujuh, menyarankan kepada Gubernur DKI Jakarta untuk menindaklanjuti keenam poin hasil keputusan tersebut. Serta menyarankan pada Kejaksaan Agung RI, Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Agama RI untuk mengambil langkah-langkah konkret terkait masalah Ahmadiyah untuk diteruskan pada Presiden RI agar dikeluarkan keputusan Presiden RI tentang pelarangan Ahmadiyah.

AGUNG SEDAYU

Berita terkait

Pemerintah Diminta Perhatikan Jemaah Ahmadiyah NTB Saat Lebaran

6 Juni 2018

Pemerintah Diminta Perhatikan Jemaah Ahmadiyah NTB Saat Lebaran

Penyerangan dan pengrusakan terhadap rumah jemaah Ahmadiyah di Grebek, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat terjadi pada 19 dan 20 Mei lalu.

Baca Selengkapnya

Ahmadiyah Disebut Kerap Alami Kekerasan Berbasis Agama Sejak 1998

21 Mei 2018

Ahmadiyah Disebut Kerap Alami Kekerasan Berbasis Agama Sejak 1998

Tindakan intoleran terhadap jemaah Ahmadiyah yang baru-baru ini terjadi adalah aksi penyerangan, perusakan, dan pengusiran di Lombok Timur, NTB.

Baca Selengkapnya

Ahmadiyah Meminta Polisi Memproses Pelaku Penyerangan di Lombok

21 Mei 2018

Ahmadiyah Meminta Polisi Memproses Pelaku Penyerangan di Lombok

Jamaah Ahmadiyah meminta langkah cepat Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuan Guru Bajang Muhammad Zainul Majdi seperti pernyataannya di media sosial.

Baca Selengkapnya

Perusak Rumah Warga Ahmadiyah di NTB Diperkirakan 50 Orang

21 Mei 2018

Perusak Rumah Warga Ahmadiyah di NTB Diperkirakan 50 Orang

Massa merusak 24 rumah warga Ahmadiyah. Polisi mengevakuasi penduduk ke kantor Kepolisian Resor Lombok Timur.

Baca Selengkapnya

Setara: Persekusi Ahmadiyah Merupakan Tindakan Biadab

20 Mei 2018

Setara: Persekusi Ahmadiyah Merupakan Tindakan Biadab

Setara Institute mengecam persekusi yang menimpa komunitas Jamaah Ahmadiyah di Lombok Timur.

Baca Selengkapnya

Sekelompok Orang Serang dan Usir Penganut Ahmadiyah di NTB

20 Mei 2018

Sekelompok Orang Serang dan Usir Penganut Ahmadiyah di NTB

Sekelompok orang melakukan penyerangan, perusakan, dan pengusiran terhadap warga penganut Ahmadiyah di Desa Greneng, Lombok Timur.

Baca Selengkapnya

Jemaah Ahmadiyah Minta di Kolom Agama E-KTP Ditulis Islam

25 Juli 2017

Jemaah Ahmadiyah Minta di Kolom Agama E-KTP Ditulis Islam

Jemaah Ahmadiyah minta dalam kolom agama e-KTP ditulis Islam.

Baca Selengkapnya

Warga Ahmadiyah di Manislor Desak Pemerintah Terbitkan E-KTP

24 Juli 2017

Warga Ahmadiyah di Manislor Desak Pemerintah Terbitkan E-KTP

Jemaah Ahmadiyah di Kuningan meminta Ombudsman mendorong pemerintah daerah setempat untuk menerbitkan e-KTP bagi warga Manislor yang juga Ahmadiyah.

Baca Selengkapnya

Tjahjo Kumolo Dukung Ahmadiyah Dapat E-KTP, Kolom Agama Kosong

24 Juli 2017

Tjahjo Kumolo Dukung Ahmadiyah Dapat E-KTP, Kolom Agama Kosong

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mendukung jemaah Ahmadiyah untuk tetap mendapatkan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.

Baca Selengkapnya

Human Rights Watch: Larangan Atas Ahmadiyah Melahirkan Kekerasan

14 Juni 2017

Human Rights Watch: Larangan Atas Ahmadiyah Melahirkan Kekerasan

Sejak ada SKB tiga menteri, kata Andreas, semakin banyak masyarakat Indonesia yang intoleran.

Baca Selengkapnya