Tuntutan Penyerangan Jemaah Ahmadiyah Bogor Dibacakan Hari Ini
Reporter
Editor
Rabu, 9 Maret 2011 11:11 WIB
TEMPO Interaktif, BOGOR -Pengadilan negeri Cibinong hari ini akan mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Eviyanti untuk Penyerbuan dan pengrusakan di komplek pemukiman Jemaah Ahmadiah, di Cisalada. Kedua terdakwa Dede Novi dan Aldiyansah, warga Kampung Kebon Kopi dan Pasar Salasa Des. Ciampea Udik, dijerat dengan pasal perusakan barang dan orang dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama lima tahun enam bulan.
Ratusan warga Desa Ciampea Udik, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor berduyun-duyun mengunjungi pengadilan untuk mengikuti lanjutan persidangan yang akan dipimpin Ketua Majlis Hakim Astriwati. Petugas Polres memeriksa setiap pengunjung di pintu gerbang pengadilan. Untuk mengamankan sidang, Polres Bogor mengerahkan 180 personel. "Dibantu 20 personel dari TNI," kata Kepala Satuan (Kasat) Samapta Polres Bogor, Ajun Komisaris Pramono hari ini.