Human Rights Watch Nilai Wali Kota Bogor Langgar Hak Sipil  

Reporter

Editor

Senin, 9 Mei 2011 05:03 WIB

TEMPO Interaktif, Bogor - Organisasi pegiat hak asasi manusia Human Rights Watch menilai Wali Kota Bogor tak memiliki niat baik untuk menyelesaikan masalah Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin, Bogor, Jawa Barat.

Menurut Deputy Director Asia Division Human Rights Watch (HRW) Phil Robertson, pihaknya prihatin atas sikap Pemerintah Kota Bogor yang berkukuh tak mengizinkan jemaat Yasmin melanjutkan pembangunan gereja. HRW juga khawatir terhadap upaya Kepolisian RI yang memarkir kendaraan water cannon, truk pengendali massa, dan kendaraan patroli di depan gerbang gereja.

"Saya kira ini pelanggaran yang sangat jelas atas hak sipil mereka (jemaat GKI)," kata Robertson di sela peribadatan jemaat GKI Yasmin di Jalan KH. Abdullah bin Nuh, Bogor Barat, kemarin.

Human Rights Watch adalah organisasi independen pembela hak asasi manusia. Organisasi yang didirikan pada 1978 dan berkantor pusat di Kota New York, Amerika Serikat, ini bersikap kritis terhadap sejumlah pelanggaran HAM di Indonesia, antara lain di Papua dan Aceh.

Menurut Robertson, setiap warga negara harus mendapat perlindungan dalam menjalankan peribadatannya. Sebab, kata dia, kebebasan beragama di Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945 serta Konvensi Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik. "Mereka berhak memperjuangkan peribadatan mereka," ujarnya.

Menurut dia, bila masalah ini tidak bisa diselesaikan di tingkat Pemerintah Kota Bogor, harus diselesaikan di tingkat presiden atau menteri. "Kami menilai Pemkot Bogor tidak memiliki political will untuk menegakkan putusan hukum Mahkamah Agung," kata dia.

Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan Nomor 127 PK/TUN/2009 yang mengukuhkan izin mendirikan bangunan (IMB) GKI Yasmin. Namun, sejak April lalu, jemaat GKI Yasmin terpaksa menggelar ibadah di trotoar tak jauh dari gereja karena pemerintah kota membatalkan IMB GKI Yasmin pada 15 Maret.

Menurut Sekretaris Pemerintah Kota Bogor Bambang Gunawan, pihaknya telah melaksanakan putusan MA berupa pencabutan pembekuan GKI Yasmin. Ihwal pencabutan IMB, menurut dia, sudah sesuai dengan rekomendasi Wali Kota Bogor sebelum mengeluarkan IMB pada 2006. "Karena dalam perjalanannya menimbulkan keresahan, maka sesuai dengan rekomendasi poin keempat, Pemkot Bogor berhak mencabut IMB-nya," ujarnya.

DIKI SUDRAJAT

Berita terkait

Wali Kota Banjarbaru Serahkan Hibah untuk Rumah Ibadah di Landasan Ulin

30 hari lalu

Wali Kota Banjarbaru Serahkan Hibah untuk Rumah Ibadah di Landasan Ulin

Wali Kota Banjarbaru, H. M. Aditya Mufti Ariffin, menjalankan rangkaian Safari Ramadhan dengan menyampaikan hibah untuk Rumah Ibadah

Baca Selengkapnya

Pegadaian Peduli Rumah Ibadah, Bangun Masjid Al Hikmah di Sumatera

37 hari lalu

Pegadaian Peduli Rumah Ibadah, Bangun Masjid Al Hikmah di Sumatera

Masjid mengusung konsep dan tema Green Architecture

Baca Selengkapnya

Kampanye di Sumut, Mahfud MD Janji Permudah Pendirian Rumah Ibadah hingga Buka 17 Juta Lapangan Kerja

28 Januari 2024

Kampanye di Sumut, Mahfud MD Janji Permudah Pendirian Rumah Ibadah hingga Buka 17 Juta Lapangan Kerja

Kampanye di Sumalungun, Sumater Utara, Mahfud MD janjikan akan permudah pendirian rumah ibadah, hingga buka 17 juta lapangan kerja.

Baca Selengkapnya

Kompleks Kerohanian UGM Diresmikan, Ada Rumah Ibadah Enam Agama

20 Desember 2023

Kompleks Kerohanian UGM Diresmikan, Ada Rumah Ibadah Enam Agama

Kompleks fasilitas kerohanian di lingkungan kampus UGM itu memiliki rumah ibadah enam agama.

Baca Selengkapnya

Ganjar Janji Cari Solusi Izin Mendirikan Rumah Ibadah, Bagaimana Prosedur Mengajukannya Sekarang?

2 Desember 2023

Ganjar Janji Cari Solusi Izin Mendirikan Rumah Ibadah, Bagaimana Prosedur Mengajukannya Sekarang?

Ganjar janji mencarikan solusi terkait izin mendirikan rumah ibadah. Bagaimana cara dan syarat izin mengajukannya saat ini?

Baca Selengkapnya

Kantor Kemenag Bisa Jadi Tempat Ibadah, Ini Syarat dan Ketentuannya

24 November 2023

Kantor Kemenag Bisa Jadi Tempat Ibadah, Ini Syarat dan Ketentuannya

Pemanfaatan Kantor Kemenag sebagai rumah ibadat sementara berlaku selama 3 (tiga) bulan.

Baca Selengkapnya

Kementerian Agraria Pastikan Tidak Ada Diskriminasi di Sertifikasi Rumah Ibadah

21 September 2023

Kementerian Agraria Pastikan Tidak Ada Diskriminasi di Sertifikasi Rumah Ibadah

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Raja Juli Antoni memastikan sertifikasi rumah ibadah tanpa diskriminasi.

Baca Selengkapnya

Kantongi SKTL Kemenag, Pengurus Kapel Cinere Sebut Wali Kota Depok Masih Mengambang.

21 September 2023

Kantongi SKTL Kemenag, Pengurus Kapel Cinere Sebut Wali Kota Depok Masih Mengambang.

Pengurus kapel Cinere mengatakan Wali Kota Depok Mohammad Idris belum bilang silakan beribadah.

Baca Selengkapnya

Penggerudukan Kapel di Cinere, Ini Penjelasan Wali Kota Depok

20 September 2023

Penggerudukan Kapel di Cinere, Ini Penjelasan Wali Kota Depok

Mohammad Indris mengatakan, ada salah persepsi yang perlu diluruskan dalam masalah kapel di Cinere itu.

Baca Selengkapnya

Polisi Dalami Pemicu Penggerudukan Kapel di Cinere Depok

18 September 2023

Polisi Dalami Pemicu Penggerudukan Kapel di Cinere Depok

Pemkot Depok yang memiliki kewenangan memberikan izin Kapel Bukit Cinere itu.

Baca Selengkapnya