Anggota DPRD Bekasi Minta Toyota Rush  

Reporter

Editor

Rabu, 25 Mei 2011 15:13 WIB

TEMPO Interaktif, Bekasi - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi meminta fasilitas mobil dinas Toyota Rush karena enggan disamakan dengan lurah. Fasilitas mobil dinas lurah adalah Daihatsu Xenia.

Permintaan itu telah dikabulkan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2010 sebesar Rp 6,8 miliar. Estimasinya, satu unit mobil seharga Rp 200 juta.

"Mobil sudah diterima sebagian anggota Dewan," kata Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Mustakim, kepada Tempo, Rabu, 25 Mei 2011.

Mobil Toyota Rush mulai dibagikan pada Selasa, 24 Mei 2011 secara bertahap hingga seluruh anggota Dewan menerima setiap unit mobil. Mekanisme pemberian mobil adalah setiap anggota Dewan mengembalikan Toyota Avanza tahun 2005 ke Bagian Rumah Tangga kemudian memperoleh surat keterangan penukaran fasilitas mobil baru Toyota Rush.

Menurut Mustakim, mobil lama Toyota Avnza sudah sering mogok sehingga mengganggu kinerja anggota Dewan. "Mobil lama itu banyak dikeluhkan memperlambat kinerja Dewan, maka kami minta ditukar," kata dia.

Adapun pimpinan Dewan, Ketua Fraksi, dan Ketua Komisi telah lebih dahulu memperoleh mobil baru pada 2009. Ketua Dewan mendapat fasilitas Toyota Fortuner, tiga wakil ketua Dewan menerima masing-masing Nissan X-Trail, dan 12 orang Ketua Komisi dan Fraksi menerima Toyota Kijang Innova. Jumlah seluruhnya 50 unit.

Awalnya, Pemerintah Kabupaten Bekasi hendak memberikan Daihatsu Xenia untuk anggota Dewan, tetapi ditolak. Menurut Mustakim, kedudukan Dewan sama dengan pejabat eselon dua atau Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mendapat fasilitas bagus berupa Toyota Kijang Innova. "Dewan itu sama dengan pejabat dinas," katanya.

Namun, Mustakim menyatakan permintaan Toyota Rush itu bukan semata-mata mereka ingin disamakan dengan lurah. "Tujuannya semata-mata meningkatkan kinerja Dewan," katanya.

Dia juga menolak pemberian mobil dinas itu sebagai hadiah supaya Dewan tidak mempersoalkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bekasi Sa'dudin yang akan mengakhiri masa jabatannya pada 2012.

Dewan, kata dia, hanya memberikan rekomendasi pada LKPJ bupati terkait program kerja yang harus diperbaiki pada periode berikutnya. "Tidak ada mekanisme menolak atau menerima LKPJ," katanya.

HAMLUDDIN

Advertising
Advertising

Berita terkait

Eks Pegawai KPK Novel Aslen Tilap Uang Dinas Rp 550 Juta, Ini Kata Mantan Penyidik

53 hari lalu

Eks Pegawai KPK Novel Aslen Tilap Uang Dinas Rp 550 Juta, Ini Kata Mantan Penyidik

Berdasarkan temuan awal, Novel Aslen yang merupakan admin pada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK diduga menggelapkan Rp 550 juta.

Baca Selengkapnya

Pegawai KPK Novel Aslen Tilap Uang Perjalanan Dinas Rp 550 Juta, Peneliti Antikorupsi: Rusak dari Kepala ke Ekor

54 hari lalu

Pegawai KPK Novel Aslen Tilap Uang Perjalanan Dinas Rp 550 Juta, Peneliti Antikorupsi: Rusak dari Kepala ke Ekor

KPK telah memecat pegawai bidang administrasi Novel Aslen karena terbukti menilap uang perjalanan dinas.

Baca Selengkapnya

Pegawai KPK Menilap Uang Dinas Rp 550 Juta, Eks Penyidik Sarankan Rotasi Rutin

54 hari lalu

Pegawai KPK Menilap Uang Dinas Rp 550 Juta, Eks Penyidik Sarankan Rotasi Rutin

Eks admin kedeputian penindakan KPK, Novel Aslen, diduga menilap uang perjalanan dinas Rp 550 juta.

Baca Selengkapnya

Yudi Purnomo Dukung Pengusutan Korupsi Uang Perjalanan Dinas Kedeputian Penindakan KPK oleh Novel Aslen

58 hari lalu

Yudi Purnomo Dukung Pengusutan Korupsi Uang Perjalanan Dinas Kedeputian Penindakan KPK oleh Novel Aslen

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyoroti sistem lembaga antirasuah itu karena adanya proses penyidikan dugaan korupsi bekas Pegawai KPK.

Baca Selengkapnya

KPK Usut Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Rp 550 Juta oleh Eks Admin Kedeputian Penindakan

58 hari lalu

KPK Usut Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Rp 550 Juta oleh Eks Admin Kedeputian Penindakan

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penanganan dugaan kasus korupsi mantan pegawai KPK bernama Novel Aslen Rumahorbo masih penyidikan.

Baca Selengkapnya

KPK Pecat Pegawainya yang Terbukti Tilap Uang Perjalanan Dinas Rp 550 Juta

19 September 2023

KPK Pecat Pegawainya yang Terbukti Tilap Uang Perjalanan Dinas Rp 550 Juta

Terungkapnya kasus tilap uang dinas modus mark up ini bermula saat Satgas Penindakan KPK menangani kasus dugaan korupsi Bupati Probolinggo.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Bangga RI Kembali Jadi Negara Berpendapatan Menengah Atas, Ridwan Kamil segera Terbitkan Obligasi Daerah

3 Juli 2023

Terkini: Jokowi Bangga RI Kembali Jadi Negara Berpendapatan Menengah Atas, Ridwan Kamil segera Terbitkan Obligasi Daerah

Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi mengatakan Bank Dunia kembali memasukkan Indonesia ke dalam kelompok negara berpendapatan menengah ke atas.

Baca Selengkapnya

Soroti Biaya Birokrasi, Jokowi Ungkap Banyak Anggaran Tersedot untuk Perjalanan Dinas

26 Juni 2023

Soroti Biaya Birokrasi, Jokowi Ungkap Banyak Anggaran Tersedot untuk Perjalanan Dinas

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyoroti penggunaan APBN atau APBD yang masih banyak digunakan untuk membiayai birokrasi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Kembali Geram Lihat APBN Terserap Buat Rapat dan Ongkos Dinas

26 Juni 2023

Jokowi Kembali Geram Lihat APBN Terserap Buat Rapat dan Ongkos Dinas

"Mestinya yang namanya overhead itu, ya, 20 persen atau paling banyak 25 persen. Ini kebalik," kata Jokowi.

Baca Selengkapnya

Efisiensi Belanja Birokrasi DJKN Kemenkeu Capai Rp 97,48 Miliar: Ada Perjalanan Dinas dan Meeting

13 Juni 2023

Efisiensi Belanja Birokrasi DJKN Kemenkeu Capai Rp 97,48 Miliar: Ada Perjalanan Dinas dan Meeting

Sri Mulyani mengklaim kementeriannya telah melakukan efisiensi belanja sejak 2019.

Baca Selengkapnya