Tangerang Selatan Berlakukan Jam Pembuangan Sampah  

Reporter

Editor

Senin, 13 Juni 2011 13:04 WIB

TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

TEMPO Interaktif, Tangerang - Krisis sampah yang berkepanjangan membuat Pemerintah Kota Tangerang Selatan memberlakukan jam buang sampah bagi warga kota berpenduduk 1,2 juta jiwa itu. ”Aturan ini dibuat sebagai salah satu upaya menanggulangi persoalan sampah di wilayah Tangerang Selatan,” ujar Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman Tangerang Selatan, Nur Slamet, Senin, 13 Juni 2011.


Rencananya, kata Nur, jam buang sampah bagi warga Tangerang Selatan akan diatur dua kali sehari yang akan berlaku pada pukul 06.00-09.00 WIB dan pukul 14.00-17.00 WIB. ”Aturan ini sudah berlaku sejak kemarin, tapi saat ini sedang dalam tahap uji coba dan sosialisasi,” ujarnya.


Pemerintah Tangerang Selatan juga mempertegas larangan bagi warga untuk membuang sampah secara sembarangan, seperti di trotoar dan pinggir jalan. Menurutnya, inti dari pemberlakuan aturan itu adalah membina masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan. Bahkan, menurut dia, sanksi yang tercantum dalam peraturan daerah tentang pengolahan sampah dan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengolahan sampah akan diterapkan bagi warga yang membuang sampah secara sembarangan. ”Sanksi juga akan kami terapkan secara berkala,” kata dia.


Menurut Nur, ada beberapa pertimbangan yang menjadi dasar pemberlakuan pembatasan jam buang sampah tersebut. Selain menanggulangi persoalan penumpukan sampah, penjadwalan jam buang
sampah itu juga disesuaikan dengan aktivitas truk pengangkut sampah.


“Penyesuaian jam buang sampah dengan aktivitas truk pengangkut sampah diharapkan dapat mengurangi penumpukan sampah seperti yang terjadi selama ini,” tuturnya.

Nur mengatakan pihaknya juga mewajibkan 91 pengembang perumahan di wilayahnya menyiapkan tempat sampah organik dan nonorganik serta lahan seluas 500 meter persegi untuk dijadikan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) di semua koridor jalan yang ada di Tangerang Selatan. Para pengembang harus menyediakan lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum untuk dijadikan tempat pembuangan dan pengolahan sampah. "Setiap pengembang wajib menyediakan lahan minimal 500 meter persegi untuk dijadikan TPST 3R (reduce, reuse, dan recycle)," ujarnya.


Advertising
Advertising

Sampah masih menjadi momok menakutkan bagi Pemerintah dan warga Tangerang Selatan. Meskipun wali kota dan wakil wali kota Tangerang Selatan sudah dilantik, masalah sampah ini belum menemukan solusi. Hal ini terlihat dari masih banyaknya sampah yang menumpuk di sejumlah pasar.



JONIANSYAH

Berita terkait

Undip dan Brin Kembangkan Pendeteksi Logam Berat dalam Limbah Industri

26 Oktober 2023

Undip dan Brin Kembangkan Pendeteksi Logam Berat dalam Limbah Industri

BRIN dan Universitas Diponegoro (Undip) menjalin kolaborasi riset untuk pengembangan metode alternatif pendeteksi logam di limbah industri.

Baca Selengkapnya

Cerita Warga Bekasi Kena Penyakit Kulit karena Air PAM, Sempat Dikira Sebab Udara Kotor

19 September 2023

Cerita Warga Bekasi Kena Penyakit Kulit karena Air PAM, Sempat Dikira Sebab Udara Kotor

Menurut pelanggan Perumda Tirta Patriot itu, banyak warga Bekasi yang juga mengalami penyakit kulit karena air PAM, selain dirinya.

Baca Selengkapnya

Kali Bekasi Tercemar Limbah Industri Hitam dan Bau, Suplai Air PAM 40 Ribu Pelanggan Sudah 3 Hari Terhenti

15 September 2023

Kali Bekasi Tercemar Limbah Industri Hitam dan Bau, Suplai Air PAM 40 Ribu Pelanggan Sudah 3 Hari Terhenti

Akibat suplai air PAM terhenti 3 hari, warga Bekasi terpaksa beli air isi ulang dan tidak mandi untuk menghemat air.

Baca Selengkapnya

Kali Bekasi Tercemar Limbah Industri, Suplai Air PAM Warga Terganggu

11 Agustus 2023

Kali Bekasi Tercemar Limbah Industri, Suplai Air PAM Warga Terganggu

Perumda Tirta Patriot mengambil air Sungai Kalimalang sebagai penetral untuk dicampur dengan air baku Kali Bekasi.

Baca Selengkapnya

Mengenal Limbah B3, Begini Dampak Kerusakan Lingkungan Akibat Limbah Elektronik dan Industri

30 November 2022

Mengenal Limbah B3, Begini Dampak Kerusakan Lingkungan Akibat Limbah Elektronik dan Industri

Limbah B3 dibagi menjadi limbah elektronik dan fashion. Hal ini menjadi permasalahan utama yang akan menyerang kondisi manusia dan lingkungan dalam keseharian.

Baca Selengkapnya

Ratusan Ribu Ikan Bandeng Nelayan Semarang Mati, Diduga Tercemar Limbah Industri

6 Juli 2022

Ratusan Ribu Ikan Bandeng Nelayan Semarang Mati, Diduga Tercemar Limbah Industri

Warga menduga kematian ikan bandeng di keramba tersebut akibat limbah dari Kawasan Industri Lamicitra.

Baca Selengkapnya

Grup MIND ID Uji Coba Aplikasi Pengelola Limbah Tambang

31 Maret 2022

Grup MIND ID Uji Coba Aplikasi Pengelola Limbah Tambang

Aplikasi MASTERMINE diharapkan dapat menghasilkan nilai efisiensi 10-20 persen dari total biaya pengolahan air limbah tambang.

Baca Selengkapnya

Mahasiswa Universitas Brawijaya Riset Bulu Ayam Penyerap Limbah Industri Tekstil

29 Juli 2021

Mahasiswa Universitas Brawijaya Riset Bulu Ayam Penyerap Limbah Industri Tekstil

Pengelolaan limbah cair tekstil pascaproduksi ditujukan untuk menghilangkan atau mereduksi kadar bahan pencemar sehingga limbah cair industri memenuh

Baca Selengkapnya

KLHK Ungkap Penyebab 59 Persen Sungai di Indonesia Tercemar Berat

28 Juli 2021

KLHK Ungkap Penyebab 59 Persen Sungai di Indonesia Tercemar Berat

KLHK menuturkan 59 persen sungai di Indonesia masih dalam kondisi tercemar berat.

Baca Selengkapnya

Dua Anggota Ormas Nyaris Bentrok di Tambun Bekasi

2 Juni 2021

Dua Anggota Ormas Nyaris Bentrok di Tambun Bekasi

Diduga, kedua ormas itu berselisih soal pengelolaan limbah industri otomotif di sana.

Baca Selengkapnya